Bone– Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Bone IPDA Muh.Riad,S.Sos,Jumat (08/01/2021).
Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor tersebut bertempat di Kampung Kape Dusun Teko 1 Desa Sanrego Kec.Kahu Kab.Bone.
Korban yang diketahui bernama Ansar bin kaharuddin (36th) Pek. Petani, Alamat Desa Salampe Kec.Ponre Kab. Bone sedangkan pelaku diketahui bernama RD Alias YD (29th) Pekerjaan tidak ada Alamat.Cappaujung Desa Pakkalennae Kec.Sibulue Kab.Bone.
Menurut kronologis kejadiannya,pada saat sepeda motor milik korban merk suzuki jenis satria 2 tak nopol DD 3542 WA warna orange yang di parkir di samping gedung syahbandar pelabuhan cappaujung.Yang mana pada awalnya yaitu pada hari selasa tanggal 05 januari 2021 sekitar jam 10.00 korban berangkat memancing dari rumah menggunakan sepeda motor dan memarkir sepeda motornya tersebut di samping kantor syahbandar pelabuhan cappaujung, namun pada hari rabu tanggal 06 januari 2021 sekitar jam 17.00 wita, saat korban kembali dari laut, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat parkir tersebut, selanjutnya korban ditemani oleh warga dan pemerintah setempat melakukan pencarian namun sepeda motor tersebut tidak di temukan.Atas kejadian tersebut korban/pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sibulue untuk proses Hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan itu UNIT RESMOB SAT RESKRIM POLRES BONE yang di pimpin langsung Kanit Resmob sat Reskrim polres Bone IPDA MUH RIAD .S.Sos melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di kampung kape dusun teko 1 desa sanrego kec kahu kab.Bone pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekira jam 12.14 Wita pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
Saat di introgasi polisi, pelaku menjelaskan dan menerangkan dimana motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor terhadap barang korban dengan jalan mengambil sepeda motor Suzuki Satria no pol DD 3542 WA warna orange dimana motor tersebut sementara terparkir di arena syahbandar pelabuhan cappa ujung kec sibulue kab Bone dan pelaku melihat sepeda motor tersebut yang terparkir dan mengambil sepeda motor tersebut yang dalam tidak terkunci leher dan menuju ke desa sanrengo kec.kahu kab.Bone ” kediaman kerabat pelaku “.
1 ( satu ) unit sepeda motor Suzuki Satria warna orange hitam dengan no pol DD 3542 WA dengan no rangka : MH8BF13BL2J722770 Nosin : E125-ID722655 berhasil diamankan polisi.
Terhadap pelaku pernah menjalani hukuman di lapas kls 2 Bone sebanyak 3( tiga ) kali dengan Tp( Curanmor,Pengrusakan dan Anirat )Terhadap pelaku pelaku merupakan Residivis Tp Pencurian sepeda motor
Kini Pelaku dan barang bukti diamankan dan di Bawah ke Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.