News  

Kapolres Barru Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkoba

 

BARRU – Kapolres Barru Akbp Liliek Tribhawono Iryanto S.IK.MM,didampingi oleh Kasubbag Humas Gelar Conferenci Pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika,Selasa (12/01/2021) pukul 19.00 Wita.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Barru Iptu Aswan habi yang berhasil menangkap pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu itu.

Pelaku yang berhasil diamankan lel.Jusman (19)pek.tukang batu,alamat Pakko Lompo Desa Borisallo Kec.Parangloe Kab.Gowa dan Lel.Firman (25th)Pek.Tukang Batu.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa,1 ( satu sachet ) sabu,1 ( satu ) lembar tissu,1 ( satu ) HP Merk VIVO,1 ( satu ) S.motor merk honda Beat DD.5322.U,1 ( satu ) S. Motor Mio DD.3704.LN.

Menurut keterangan pelaku,Narkotika jenis sabu diperoleh dari makssar dan dijual/dikonsumsi di jl.Titang Kel.Sumpang binangae Kab. Barru.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, maka yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan didapati Barang bukti tersebut.

Kemudian diperoleh informasi pada hari rabu tanggal 6 januari 2021 sekira pukul 14.00 wita sesuai informasi dari masyarakat bahwa dipelabuhan Garongkong ada yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu, kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut oleh satuan Narkoba.

Satuan Narkoba berhasil mengankan Lel.An.Muh.Akbar, 26 Tahun,pek.nelayan.,alamat jl.tinumbu Kel.Padongko Kec.Barru Kab.Barru.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 ( satu ) Sachet Jenis Sabu, 1 ( satu ) set alat isap, 1 ( satu ) batang pipet bening, 2 ( dua ) korek api gas, 1 ( satu ) biah jarum sebagai sumbu, 1 ( satu ) unit HP Merk Oppo.

Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang2 No.35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda sebanyak 1 ( satu ) milyar Rupiah.