WAJO – Sat Res Narkoba Polres Wajo yang di pimpin Oleh Kasat Narkoba AKP Mustari Alam S.Sos bersama anggota berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba,Kamis (28/01/2021).
Pelaku yang diketahui bernama Lel. SM alias Emang (43) ditangkap di Desa Salobulo Kec.Sajoanging Kab.Wajo pada Rabu (27/01) sekitar Pukul 21.30 Wita.
Pelaku yang diamankan itu berdasarkan informasi masyarakat sering di tempati transaksi narkoba dan di lakukan penggeladahan terhadap terduga terlapor atas nama Emmang.
Setelah dilakukan penggeladahan anggota Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merek RXbold yang berisi 23 (dua puluh tiga) sachet kristal bening yang di duga shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) buah jarum untuk sumbuh.
Atas kejadian tersebut pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut.