GOWA– Dalam rangka mendukung perda Gowa Nomor 2 tahun 2020 tentang penggunaan masker, personil Polsek Borimbong gelar operasi yustisi bertempat didepann kantor polsek barombong Kecamatan Barombong, kamis 04/02/2021 pagi.
Operasi yustisi dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sekaligus mendukung perda Gowa nomor 2 thn 2020 tentang penggunaan masker demi mencegah penyebaran covid-19.
Kegiatan operasi yustisi dipimpin Wakapolsek Barimbong Iptu H ABDULLAH DM,SH.MH didampingi Para kanit jajaran polsek Barombong dan anggota
Adapun hasil operasi yustisi dengan menindak pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker yaitu teguran 4 orang dan yang diberi tindakan fisik berupa pust up 3 orang.
Menurut Wakapolsek Barombong bahwa operasi yustisi yang didepan mako polsek jalan poros desa kanjilo tangalla adalah bentuk kepedulian Polri kepada kesehatan masyarakat sehingga lebih disiplin memakai masker agar terhindar dari penyebaran covid-19,” ucap Iptu H .Abdullah DM,SH.MH
Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, SIK, melalui Kapolsek Barombong mengatakan bahwa operasi yustisi dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker saat keluar rumah dimasa pandemi covid-19,” tutur Iptu.H.Abdullah