NUNUKAN – Bentuk komitmen dalam memerangi peredaran Narkoba, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC kembali menangkap dan mengamankan 5 orang terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis Sabu-sabu di desa Liang Butan, kecamatan Krayan Induk, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kamis (25/2/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Satgas Pamtas RI-Malaysia, jalan Fatahilah, kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan.
Dansatgas mengatakan, pada hari Kamis, 25 Februari 2021, Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Pos Long Bawan dibantu Aparat kewilayahan, berhasil menangkap 5 orang terduga pengedar dan pengguna narkoba golongan I jenis Sabu-sabu seberat 4,26 gram, 5 orang tersebur atas nama P (33), M (24), RM (36), SK (34), H (35), dan masing-masing membawa paket (2,60 gram),(0,06 gram), (0,85 gram), (0,75 gram), Total berat BB : 4,26 gram. 5 tersangka adalah terduga jaringan Narkoba dari Tarakan yang mencoba melakukan peredaran di Krayan.
“berawal dari laporan pengaduan masyarakat kepada anggota Pos Long Bawan, atas kecurigaan bahwa ada sebuah rumah yang dihuni beberapa orang (5 orang tersangka) melakukan aktifitas yang tidak wajar, yang diduga aktifitas transaksi Narkoba. Dari laporan tersebut, Danpos Lettu Arh Angga guruh beserta anggota pos, langsung berkoordinasi dengan aparat wilayah setempat untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan atas laporan pengaduan masyarakat tersebut.” Tambah Dansatgas.
“Di pimpin Danpos Lettu Arh Angga Guruh beserta 5 Anggota Pos dan Camat Krayan, dan juga dibantu pihak Polsek Krayan, langsung menuju lokasi dan melaksanakan penggeledahan, dari hasil penggeledahan didapat 5 orang tersangka dan paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,4 gram didalam rumah tersebut, kemudian 5 orang tersangka tersebut di bawa ke Pos Long Bawan untuk diambil keterangan dan pendataan. ” Ujar Dansatgas.
Selanjutnya Dansatgas menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama semua pihak, dan juga khususnya bentuk dari kepercayaan masyarakat kepada TNI untuk senantiasa selalu bersama-sama menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan damai di wilayah perbatasan.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 16 bungkus ukuran sedang warna transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,26 gram, 1 buah dompet, 1 ATM BPD, 8 Unit handphone, Uang Sebesar Rp. 2.230.800, 7 Buah alat hisap, 2 buah Bong alat hisap, 1 buah Paspor Lintas Batas, 2 Buah Buku tabungan, 4 buah Korek api, 1 buah Kartu Memori, selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini dilimpahkan ke Polres Nunukan.