MAKASSAR – Sudah lebih setahun pandemi Covid-19 melanda di Indonesia, Pemerintah terus berupaya dalam menekan penyebaran laju penularannya.
Untuk itu, Polsek Mariso Polrestabes Makassar bersama Koramil 05 Mariso dan Satpol PP Kecamatan Mariso kembali menggelar Ops Yustisi di Pasar Sambungjawa Jl. Hati murni, dan Pasar Lette Rajawali Makassar,
Selasa (2/3/2021).
Kapolsek Mariso Kompol Ahmad Yulias menyampaikan, meskipun operasi yustisi terus digelar namun setiap hari masih saja ditemukan masyarakat yang tidak taat prokes saat keluar rumah.
Terpantau selama melakukan giat operasi yustisi prokes Covid-19, Tiga Pilar menindak sekitar 40 warga yang tidak mematuhi protokol Covid-19.
“35 pelanggar diberikan teguran lisan dan 5 diantaranya dikenakan sanksi push up,” katanya.
Petugas gabung melakukan operasi yustisi sekaligus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes Covid-19. ungkapnya.
“Pihaknya berharap masyarakat terus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya masker, bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga orang-orang sekitar termasuk keluarga kita,” pungkas Kapolsek Mariso.
Mengenai hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M.Si., tidak bosan-bosannya berpesan kepada masyarakat khususnya di wilayah Sulsel agar tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah,” kata Kabid Humas.