Polisi  

Pencuri Laptop Berhasil Diamankan Tim Gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Bone 

Bone – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone IPDA Muh.Riad,S.Sos yang membeck up personil Polsek cina yang dipimpin langsung Kapolsek cina IPTU Asman Sihombing telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pencurian.

Penangkapan itu bertempat di desa Walenreng Kec.Cina Kab.Bone,Pada Sabtu (06/03/2021) pukul 23.00 Wita.

Andi Taqwarman Biratu Alim Bin A.Sudirman (24) bekerja sebagai Honorer alamat Dusun Lapeccang Desa Walenreng Kec.Cina Kab.Bone melaporkan terduga pelaku
MT (35 )yang beralamat di Lapeccang Desa Walenreng Kec.Cina Kab.Bone.

Menurut kejadiannya,pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 pada jam 08.00 wita pelapor tiba di Desa Walenreng dan melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan kepala Desa Walenreng beserta staf Desa Walenreng, setelah rapat koordinasi staf keuangan Desa Walenreng Wiwi Andani Anas mencari laptop merek lenovo 14 inci warna merah untuk digunakan namun laptop tersebut hilang atau dicuri Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 ( tiga juta rupiah ). sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kepihak kepolisian.

Dengan adanya Laporan Polisi tersebut maka tim pun melakukan rangkaian penyelidikan dilapangan sehingga tim pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang pada saat itu terduga pelaku berada di sekitaran rumah kepala Desa Walenreng,tim pun langsung bergerak dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa adanya perlawanan.

Dari keterangan terduga pelaku bahwa laptop yang dicurinya telah digadai ke an.IF, Tim kembali melakukan pencarian terhadap IF tersebut dan berhasil mengamankan di rumahnya di Dusun Karella Desa Awo Kec.Cina kab.Bone tanpa adanya perlawan.

Saat di introgasi pelaku menerangkan dan menjelasakan dimana mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang ( laptop ) terhadap barang milik korban Andi Taqwarman Biratu Alim dan menggadainya kepada Lel. IF sebesar Rp.350.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) adapun penjelasan IF mengakui telah menyandara Laptop yang merupakan hasil curian dari pelaku an. MT sebesar Rp.350.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti 1 (Satu) buah laptop merk Lenopo warna merah ukuran 14 Inci di bawa ke Polsek Cina Untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.