Polisi  

Pasca Temuan Mayat Dalam Karung di Gowa, Satu Saksi Ditetapkan Sebagai Tersangka

GOWA – Satuan Reskrim Polres Gowa saat ini melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat dalam karung pada Sabtu 6 Maret 2021 sekitar pukul 21.15 WITA di Dusun Biring Desa Panaikang Kec.Pattallassang Kab.Gowa.

 

Dari hasil penyelidikan pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terdiri dari masyarakat yang berada di sekitar TKP.

 

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari ketiga orang saksi tersebut pihak penyidik Sat Reskrim Polres Gowa menetapkan 1 saksi berinisial AR (16), Petani, Biring Romang, Desa Panaikang, Kec. Pattallassang, Kab. Gowa sebagai tersangka.

 

Terduga pelaku ini ditangkap Tim Anti Bandit Polres Gowa dan Unit Reskrim Polsek Bontomarannu pada minggu 08 Maret 2021 pukul 01.00 WITA di sebuah bengkel milik rekannya saat berkumpul bersama rekannya kemudian diambil keterangan lalu mengakui semua aksi yang dilakukan

 

Barang bukti berupa HP dan sepeda motor milik korban serta dua bilah senjata tajam jenis badik telah diamankan.

 

Kasus ini masih terus didalami pihak penyidik Sat Reskrim Polres Gowa untuk mengetahui modus dan motif pelaku melakukan aksi dugaan pembunuhan terhadap korban bernama Jama (39), Petani, Panaikang, Kec. Pattallassang, Kab. Gowa.

 

Rencana dalam waktu dekat pihak penyidik akan melakukan rekonstruksi dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta

kronologis kejadian yang sebenarnya, terang Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir saat dikonfirmasi siang tadi Rabu (10/03/2021) diruang kerjanya.

 

Kasat Reskrim kembali mengatakan,” Saat ini ada tiga orang saksi yang telah kita ambil keterangan dan satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya itu, beberapa barang bukti juga telah diamankan,” jelas AKP. Jufri Natsir

 

Kasus ini diambil alih Satreskrim Polres Gowan dan untuk hasil perkembangan penanganan kasus akan kita sampaikan ke teman-teman media jika semua data dan fakta telah kita dapatkan, tutup Jufri Natsir.