CYBER NEWS86,MAKASSAR- Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim,SH,SIK,.M,SI.pimpin Press Release kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Alula Polres Pelabuhan Makassar,Jum’at (12/03/2021).
Dalam kegiatan itu,Kapolres didampingi Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim dan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi,SE.
Kapolres Pelabuhan Makassar mengungkapkan bahwa terduga pelaku yakni Lel.FC,Lel.AM,Lel.IS,dan Lel. AAR diamankan di salah satu kamar Kost di Jl.Yos Sudarso Kota Makassar.
“Kami menyampaikan bahwa terkait adanya 2 laporan polisi dimana diawal tahun ini merupakan pengungkapan terbesar khususnya di wilayah Polres Pelabuhan Makassar dengan jumlah barang bukti yang berhasil kita sita dari tangan pelaku,”tutur Kapolres.
Lanjut ia katakan bahwa,berawal dari informasi Masyarakat bahwa di Jl.Yos Sudarso Kota Makassar sering terjadi Penyalahgunaan narkotika,selanjutnya anggota menyelidiki laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku serta barang bukti nya,”tambah Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Lel.FC yakni 1 (satu) Sachet kristal bening shabu dengan berat 0,0054 gram,4 (empat) Sachet palstik kosong, 1(satu) buah sendok shabu dan barang bukti yang berhasil diamankan dari Lel.AAR yaitu 1 (sachet ) kristal bening Shabu dengan berat 0,0886 gram,1 (satu) set bong,2 (dua) korek gas,serta 1 (satu) pirek kaca.
“Inilah hasil penangkapan kami dari ke empat tersangka ini pihak Polres akan tindak lanjuti,baik dari pelaku yang kita tangkap pada saat ini dan juga yang belum tertangkap pemakai maupun bandar kami dari kepolisian tidak segan-segan menindak bagi pelaku-pelaku kejahatan narkoba,apalagi program bapak Kapolri ini,Presisi ini sudah ditegaskan bahwa polisi juga tidak bole main-main dengan narkoba bahkan anggota sendiri kalau terlibat dengan narkoba tentunya akan diberi sanksi,”tutup Kapolres.