MAKASSAR – Sita Sabu 208 Gram, Polres Pelabuhan Makassar Amankan 4 Tersangka di Rumah Kos dijalan Yos Sudarso kecamatan Bontoala Makassar.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan narkoba dijalan yos Sudarso, Unit lapangan satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat untuk melakukan pemantauan diwilayah tersebut”Kata Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, Sabtu (13/03/2021).
‘Alhasil Polisi berhasil menciduk 4 tersangka disebuah rumah kos yakni , AI (29) warga jalan Kandea Makassar , IR (22) warga Jalan yos sudarso Makassar, MR (29) warga jalan Ujung Makassar , FI (29) alias Buyung warga jalan landak baru Makassar”Ungkapnya.
“Awalnya personil satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 8 gram sabu dalam 4 sachet , setelah petugas melakukan interogasi pada para pelaku dan melakukan pemeriksaan Handphone kemudian didapatkan chat Whastapp salah satu tersangka AI (29) bahwa adanya pengiriman barang dari Medan melalui JNE dan yang diakui tersangka tersebut adalah Shabu” terang IPDA Burhanuddin.
“Selanjutnya Polisi mengamankan paket yang berada di JNE, setelah dibuka isinya Shabu seberat 200 gram, adapun barang bukti lain yang disita berupa 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi serta timbangan digital, 1 (satu) set bong, sendok sabu, pirek kaca.
Kemudian Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”jelas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar.(@$_23)
(Dikutip dari : tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com)