BONE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Muh.Riad,S.Sos Bersama Unit Reskrim Polsek Cenrana yang di pimpin Oleh Kanit Reskrim Aipda syahrir telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana “PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DIBAWA UMUR”.
Penangkapan itu dilakukan di Lingk.II Kel.Ujung Tanah Kec.Cenrana Kab.Bone Prov.Sulsel,Selasa (16/03/2021) Sekitar Pukul 19.30 Wita.
Korban yang berinisial AA (12),sementara pelakunya A M (35) yang berprofesi sebagai Tukang Batu,alamat Kel. Ujung Tanah Kec.Cenrana Kab. Bone.
Menurut kronologisnya,Pelaku saat itu meninju pada bagian kepala korban kemudian menendang pada bagian belakang korban sehingga korban mengalami luka memar pada bagian pelipis mata sebelah kanan atas dan pelipis mata kanan dan kiri masing masing memar dan kepala mengalami pembengkakan sehingga korban menderita kesakitan sementara dirawat di Puskesmas Cenrana,atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Cenrana guna proses lebih lanjut.
Dengan Adanya laporan polisi Tersebut,Maka Tim pun Melakukan Rangkaian Penyelidikan di Lapangan Sehingga Tim Pun Berhasil Mengetahui Keberadaan Pelaku yang pada Saat itu Terduga pelaku berada di rumahnya di Kel. Ujung Tanah Kec.Cenrana Kab.Bone hingga Tim pun lansung bergerak dan lansung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa adanya perlawanan.
Setelah diintrogasi Dimana pelaku menerangkan membenarkan telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang bernama AA, motif pelaku melakukan aniaya dengan cara meninju pada bagian kepala korban kemudian menendang pada bagian belakang korban sehingga korban mengalami luka memar pada bagian pelipis mata sebelah kanan atas dan pelipis mata kanan dan kiri masing luka memar dan kepala mengalami pembengkakan sehingga korban menderita kesakitan.
Selanjutnya Pelaku diamankan dan dibawah ke Polsek Cenrana Polres Bone guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.