Gowa – Jajaran Kepolisian Sektor Parangloe Polres Gowa melaksanakan gelar perkara terhadap Kasus Penganiayaan yang sedang ditangani, senin (29/03/2021).
Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati S.Sos MH menuturkan bahwa gelar perkara ini bertujuan untuk melihat sejauh mana proses penyelidikan terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana yang sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Parangloe serta untuk mengetahui seberapa banyak alat bukti yang sudah dipegang oleh penyidik.
“Gelar Perkara ini bertujuan untuk menentukan kasus tersebut layak untuk dilanjutkan atau dihentikan penyidikannya,” ungkapnya.
Gelar perkara dilaksanakan diruang aula polsek Parangloe dengan diikuti oleh Waka Polsek IPTU Agus Muthalib, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kasium, Kanit Provos, dan Penyidik yang menangani kasus yang digelarkan.
Dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut, Kapolsek selaku pemimpin gelar meminta masukan dari fungsi-fungsi lain yang tentunya tarkait dalam hal penegakkan hukum dan berkompeten dalam bidangnya masing-masing.
Dari hasil gelar, dan setelah menerima masukan dari masing-masing unit fungsi, Kapolsek Parangloe menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang sedang digelar sudah cukup bukti untuk dinaikkan menjadi penyidikan dan penyidik tinggal melengkapi dan merampungkan,” tegas Kasma.