Makassar – Salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan disiplin menggunakan masker serta mematuhi apa yang menjadi himbauan pemerintah yakni protokol kesehatan.
Hal inipun di tindaklanjuti oleh personil Polsek Bontoala Polrestabes Makassar yang rutin melaksanakan operasi Yustisi, yang pada hari ini operasi yustisi di pimpin oleh Kanit Binmas Polsek Bontoala IPDA Subiyanto dan di laksanakan di depan Mako Polsek jalan Sunu pertigaan jalan Mesjid Raya Kota Makassar. Sabtu, (29/05/21).
Pelaksanaannya pun di lakukan dengan sasaran operasi yaitu para pengguna jalan atau pengendara sepeda motor maupun mobil dan warga yang tidak memakai masker.
Saat di konfirmasi, Kanit Binmas IPDA Subiyanto mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi masker ini dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih mewabah.
“Dalam operasi, kami masih menemukan warga ataupun pengendara sepeda motor serta mobil yang tidak menggunakan masker, mereka yang melanggar diberikan teguran dan bilamana tidak memakai masker akan dikenakan sanksi fisik berupa push up” ujarnya.
Dan kegiatan ini pun berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan surat edaran Walikota Makassar Nomor : 443.01/153/8.Edar/Kesbangpol/IV/2021 tanggal 6 April 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Terpisah, Kapolrestabes Makassar KOMBES POL Witnu Urip Laksana, S.Ik melalui Kapolsek Bontoala AKP Syamsuardi, S.Sos.,MH berharap kerjasama dari masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, Menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan serta membatasi mobilisasi dan interaksi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.