GOWA – Polsek Pallangga gelar konferensi pers terkait kasus penemuan mayat bayi di Dusun Biringbalang Desa Julukanaya Kec.Pallangga Kab.Gowa yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir,S.Sos,MH.
Kegiatan itu digelar di kantor polsek Pallangga Jl. Poros Limbung No 184 Cambaya kel. Mangalli kec. Pallangga kab. Gowa,Rabu (02/06/2021)
Dalam kegiatan itu,Kasat Reskrim turut didampingi Kapolsek Pallangga Iptu Nasruddin SH.MH,dan dihadiri oleh Personil Polsek Pallangga dan beberapa Insan pers.
Pelaku diketahui bernama R (22) yang beralamat di Dusun Biringbalang Desa Julukanaya Kec.Pallangga Kab.Gowa.
Menurut kronologis kejadiannya,penemuan mayat bayi tersebut berdasarkan keterangan saksi berawal pada saat saksi 1 sementara mencari bibit Pohon Salak di kebun milik saksi 2,pada saat tiba di TKP penemuan orok bayi,saksi 1 mencium bau tidak sedap dan melihat benda yang mencurigakan yang dibungkus kain putih ( baju sekolah) selanjutnya saksi 1 menyampaikan kepada saksi 2 bahwa di kebunnya terdapat benda mencurigakan dan mengeluarkan bau yang tidak sedap, saksi 2 selanjutnya menyampaikan kepada Kepala Dusun Biringbalang Jumari Dg Ngalle.
Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA ,saksi2 dan saksi 3 bersama dengan pemerintah setempat menuju ke tempat penemuan mayat dan menemukan orok bayi yang sudah bengkak dan mengeluarkan bau tidak sedap yang terbungkus dengan kain putih,selanjutnya Kepala Dusun Biringbalang menyampaikan kepada Binmas Julukanaya Bripka Amir Yasa.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat Dusun Biringbalang Desa julukanaya Kecamatan Pallangga bahwa ada salah satu perempuan yang dicurigai inisial R umur sekitar 22 tahun pekerjaan Tidak ada alamat Dusun Biringbalang Desa Julukanaya Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat dilapangan maka penyidik pembantu Polsek Pallangga melakukan pemeriksaan terhadap R terkait dengan kasus penemuan mayat bayi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan Per.R mengaku bahwa mayat bayi yang ditemukan di Dusun Biringbalang Desa Julukanaya Kec.Pallangga Kab.Gowa pada Kamis Tgl 24 Mei 2021 merupakan bayinya yang masih berumur kurang lebih 7 bulan yang dia kuburkan dengan tangannya sendiri.
Ia pun Mengakui bahwa sempat minum Sprite campur dengan obat Bodrex sebanyak 2 kali secara berturut-turut dan berselang beberapa hari kemudian bayi tersebut keluar dari rahimnya dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Lebih lanjut,ia mengakui menguburkan mayat bayi tersebut pada Kamis Tgl 20 Mei 2021 sekira pukul 19.30 wita dikebun milik lel.Azis DG Liong seorang diri dengan menggunakan kain putih dibungkus kantong plastik warna merah dan menggunakan cangkul untuk menggali tanah selajutnya mengubur bayi tersebut.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap/terlarang antara R (22) dengan lel.F (25), Pek. Swasta, Alamat Jl.Perintis Makassar .
Menurut pengakuannya,keduanya menjalin hubungan sebagai kekasih (Pacaran) sejak tahun 2020 lalu, kemudian sekitar bulan september 2020 mereka berdua melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah kos milik Lel. F sebanyak 2 (dua) kali sampai akhirnya R mengandung anak dari F (25).
Pada hari Kamis tgl 20 Mei 2021 sekira pukul 13.00 wita per.R pergi kekamar mandi untuk BAB dan bersamaan dengan itu bayi tersebut keluar dengan berlumuran darah karena kaget dan panik selanjutnya per. R langsung membersihkan bayi tersebut dan menaruhnya di kardus kemudian menyembunyikan didalam kamarnya.
Pada Senin Tgl 24 Mei 2021 sekira pukul 12.30 wita mayat bayi tersebut di temukan oleh per.Sahara DG Bulang dan Lel.Sandi dan orok bayi tersebut sudah mengeluarkan bau tidak sedap dan membengkak.