Gowa – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid19, Polsek Barombong Polres Gowa bersama petugas gabungan menggelar Operasi yustisi dimasa Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di wilayah Kecamatan Barombong Kab. Gowa, Senin (12/7/2021) malam.
Operasi Yustisi , di pimpin Kapolsek Barombong Iptu Ahmadin yang laksanakan di Jalan Poros Tamanyeleng, kanjilo dan poros Kelurahan Benteng Somba Opu Kec. Barombong Kab. Gowa
Sebelum Laksanakan tugas Apel bersama dilakukan personil gabungan terdiri personil Polsek Barombong, Camat Barombong bersama ,petugas Satpol PP Kecamatan Barombong, para kades/ Lurah, petugas kesehatan dari Puskesmas dan FKPM Kecamatan Barombong.
Dalam operasi tersebut, menyasar pada Pertokoan, Rumah makan serta para pemuda yang nongkrong dipinggir jalan serta pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dengan memberikan Himbauan dan teguran keras bahkan jika terus melangggar akan memberikan sanksi tegas menutup Rumah makan dan toko yang bandel.
Nampak Iptu Ahmadin bersama Camat Barombong Anwar Asru S. Sos dan Danpos Pelda Ismail dengan Kompak berikan edukasi dan himbauan pada warganya.
Kapolsek Barombong Iptu Ahmadin didampingi Camat Barombong mengatakan, Dengan di Gelar Operasi yustisi PPKM berskala Mikro secara serentak diwilayah Barombong akan menumbuhkan kedisiplinan serta kepatuhan masyarakat terhadap Prokes dan harapannya kami di Kecamatan Barombong akan terbebas dari pandemi covid-19,” ungkap Iptu Ahmadin.