Cybernews86.com,Gowa —Rutan Kelas IIB Malino Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa memulai kegiatan dengan upacara kemerdekaan RI yang ke-76, kemudian dilanjutkan dengan pemberian Remisi pada Narapidana. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Selasa, (17/08/2021).
Rinciannya, warga binaan yang mendapat Remisi Umum (RU) yakni pemotongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 6 orang, 2 bulan 20 orang, 3 bulan 34 orang, 4 bulan 11 orang.
SK pemberian remisi diberikan langsung oleh Camat Tinggimoncong kepada sejumlah perwakilan warga binaan dan dihadiri oleh Forkopincam, yaitu Kapolsek Tinggimoncong IPTU Hasan Fadhlyh, SH, Danramil 1409-04 Tinggimoncong Kapten Inf. Rudi Sitaba, Kacabjari Malino S.Yoseph SH.,MH, Wadan Tinggimoncong Mayor inf. Jufri
“Sebagai pembina, yang mendapatkan remisi mudah-mudahan mereka menjalani sisa pidananya dengan baik, semoga mereka cepat keluar”. Tutur Karutan Ambo Asse, A., S.pd.,MH.
“Apalagi saat ini ada kebijakan pemerintah dalam hal ini kementerian hukum dan HAM tentang permenkumham no. 24 sebagaimana disebutkan dalam menteri hukum tentang syarat dan pemberian asimilasi serta hak asasi manusia RI dan integrasi pada warga binaan pada masa Pandemi Covid-19”. Tambahnya.