GOWA – Kapolsek Parangloe Polres Gowa IPTU Kasmawati S.Sos MH memberikan materi Diacara Sosialisasi Produk Hukum (UU,PP dan Perda) Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe Lab.Gowa, Sabtu (26/12/2020).
Kegiatan acara Sosialisasi Prosuk Hukum ini diselenggaran oleh pemerintah kelurahan Lanna yang dihadiri oleh Para Generasi muda melenium pemerhati Hukum di wilayah Kelurahan kecamatan Parangloe.
Kapolsek dalam pemaparannya mengatakan Undang-undang, Peraturan Pemerintah serta Peraruran Daerah yang telah diundangkan semuanya adalah produk hukum yang telah disahkan sehingga hal yersebut perlu kita mentaati sesuai aturan,” ucapnya.
Kepolisian mempunyai kewenangaj dalam menjalankan produk hukum ini Undang-undang, Peraturan Pemerintah sedangkan Perda diberikan kewenangan oleh Satpol PP sesuai daerah masing-masing, jelas Kapolsek Parangloe ini.
Untuk itu diharapkan kepada semua unsur mulai ditingkat pemerintah pusat, daerah maupun diwilayah kecamatan wajib mentaati semua produk hukum yang telah diundangkan, salah satunya adalah peraturan pemerintah tentang penanggulangan covid-19 maupun Perda yang dikeluarkan oleh Daerah diwilayah masing-masing dan wajib kita taati, tegas Kasma.
Disamping itu juga Kapolsek Parangloe Iptun Kasmawati menghimbau kepada para generasi melenium untuk memberikan contoh yang baik paling tidak mentaati segala bentuk produk hukum, sebagai warga Negara yang baik adalah taat akan aturan serta hukum yang berlaku di Negara kita yang kita cintai ini.