Jeneponto — Kapolsek Kelara Iptu Bakri, S.Sos., pimpin kegiatan sosialisasi tentang Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Jeneponto menjelang Tahun Baru 2021 kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kelara, Selasa (29/12/2020).
Kegiatan sosialisasi mengacu pada Maklumat Kapolri nomor : Mak/4/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 serta Surat Edaran Bupati Jeneponto Nomor : 003.2/874/2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Kegiatan Perayaan Natal 2020 dan Tahun baru 2021.
Melalui Kasi Humas Polsek Kelara Bripka Muh. Asdar. SB.,SH. mengatakan bahwa sasaran sosialisasi kali ini dilakukan di cafe Asyifah, kedai bersama, warkop Gusti bioa, dan cafe Classic Coffee.
Dalam kesempatan tersebut, pemilik cafe, kedai, atau warkop dihimbau untuk membatasi waktu operasional yaitu terhitung mulai hari ini tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 03 Januari 2021 diberi izin untuk beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.
“Jadi terhitung mulai hari ini tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 03 Januari 2021 diberi izin untuk beroperasi sampai pukul 22.00 Wita” terang Kasi Humas.
Ditempat terpisah, Kapolsek Kelara Iptu Bakri, S.Sos., menjelaskan bahwa jika mengamati perkembangan penularan covid-19 yang semakin cenderung mengalami peningkatan secara umum di Kab. Jeneponto, maka langkah-langkah pencegahan perlu dilakukan jelang libur tahun baru 2021, salah satunya adalah gencar lakukan sosialisasi.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan Karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.
“Hal tersebut guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru terutama kepada masyarakat Kecamatan Kelara” terang Iptu Bakri.