Polisi  

Kapolres Takalar Gelar Release Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor

TAKALAR – Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, S.I.K., M.H., memimpin press release pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) didampingi Wakapolres Kompol H. Abd. Malik, S.H. dan Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.I.K. di Aula 99 Mako Polres Takalar, Jl. H. M. Daeng Manjarungi No. 1 Takalar, Senin (01/03/2021).

 

Kapolres Takalar mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MN (26) warga Kel. Bajeng, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar telah melakukan pencurian sepeda motor merek Yamaha N-MAX berwarna Hitam dengan nomor Polisi DD 2388 PY di depan Warkop 75, Biring Balang, Kel. Bajeng, Kec. Pattallassang, Kab. Takalar.

 

“Awalnya tersangka MN datang ke warkop 75 dan ingin meminjam sepeda motor yang kepada M. Yusran selaku karyawan yang sedang berjaga di warkop 75 kemudian M. Yusran meminjamkan sepeda motor Yamaha Xeon namun karena motor tersebut tidak memiliki bahan bakar maka tersangka mengembalikan kunci motor tersebut dan tersangka melihat kunci sepeda motor yang lain yakni kunci sepeda motor Yamaha N Max, selanjutnya tersangka meminta meminjam sepeda motor Yamaha Nmax tersebut namun M. Yusran melarang dan tidak memperbolehkannya karena sepeda motor tersebut bukan miliknya namun tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik sepeda motor tersebut, tersangka mengambil dan membawa kabur sepeda motor Yamaha N Max DD 2388 PY,” jelasa Kapolres.

 

Panangkapan berawal setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa motor Yamaha NMAX yang di curi di depan warkop 75 di kuasi oleh MN, Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa MN berada di rumah orang tuanya di Soreang jipang, Desa Jipang, Kec.Bontonompo selatan, Kab. Gowa Sehingga tim bergerak cepat ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

 

Karena perbuatannya, tersangka MN (26) kemudian diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Takalar beserta barang bukti motor Yamaha N-Max DD 2388 PY di Mapolres Takalar, tersangka kemudian disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun.