Polisi  

Kasat Lantas Polres Bantaeng Tegaskan Sopir Truk Kelebihan Muatan agar tidak Melintas di Bantaeng

BANTAENG – Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH tegaskan kepada sopir Truk yang kelebihan muatan agar tidak melintas di wilayah hukum Polres Bantaeng.

“Truk yang kelebihan muatan dapat membahayakan nyawa sopir maupun pengendara/pengguna jalan lainnya. Sehingga secara tegas kami tidak anjurkan untuk melewati kabupaten Bantaeng jika kelebihan muatan”, Tegas Kasat Lantas.

Adapun jika sopir truk tidak mengindahkan aturan tersebut maka tindakan sanksinya untuk sopir truk kelebihan muatan itu melanggar aturan pidana Pasal 307.

“Dalam Pasal 307, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”, Sambung Kasat.

“Jadi kami meminta dan berharap kepada supir truk dan pengendara lainnya untuk taat aturan dan tertib lalu lintas”, Harapnya.