Polisi  

Gelar Press Release; Komplotan Pecuri Mesin Pompa Alkon Diringkup Polsek Ma’rang Pangkep

Pangkep – Bertempat di Aula Mako Polsek Ma’rang Polres Pangkep Jalan Pendidikan Kelurahan Bonto-bonto Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep, Kamis (03/11/22) Kapolsek Ma’rang AKP Sunardi. SH. MH didampingi oleh Kasubsipenmas Sihumas Polres Pangkep IPTU Hasri Laco menggelar Press Release tindak pidana pencurian dengan beberapa TKP diwilayah kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep.

 

Berawal dari kegiatan patroli blue light polsek Ma’rang pada hari kamis tanggal 27 oktober 2022 sekitar pukul 23.45 wita yang melintas di Kampung Bola tellue Kelurahan Ma’rang Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep menemukan adanya sebuah kendaraan roda empat yang berada di area pengumpul barang bekas sehaingga diadakan pengecekan ternyata didalam mobil yang diawaki oleh 3 (tiga) orang tersebut terdapat 1 (satu) buah tabung oksigen. Sehingga petugas patroli membangunkan pemilik usaha barang bekas tersebut dan menanyakan apakah tabung oksigen tersebut miliknya, namun pemilik usaha tersebut mengatakan bukan miliknya, kemudian kembali petugas patroli polsek Ma’rang mempertanyakan kepemilikan tabung oksigen tersebut kepada ketiga orang itu namun dijawab dengan berbelit-belit, dari hasil jawaban ketiga orang itu petugas patroli polsek Ma’rang merasa curiga kemudian menggiring ketiga orang serta mobil tersebut ke Mapolsek Ma’rang untuk dilakukan introgasi.

 

Dari hasi pengembangan Sat Reskrim Polsek Ma’rang yang dipimpin oleh Kapolsek Ma’rang ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) unit Mesin Pompa Air Alkon dan alat-alat perikanan.

 

Saat diwawancarai oleh awak media, Kapolsek Ma’rang mengatakan modus pelaku menyewa satu unit Mobil kemudian berangkat secara bersama-sama dengan sasaran mesin pompa air yang barada di lokasi empang yang ditinggal pemiliknya kemudian diangkut dengan menggunakan mobil tersebut.

Ketiga pelaku sudah kami amankan serta dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pangkep dengan Inisial “P alias S”, “AR” dan “N alias A” serta “Semua barang bukti sudah kita amankan, terkait kasus ini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kaposek Ma’rang.