GOWA – Pada Selasa (19/04/2024) dini hari sekitar pukul 02.15 Wita, Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Gowa telah berhasil mengamankan sekelompok anak jalanan (Pengamen) yang kedapatan membawa senjata terlarang di Jalan H.M. Yasin Limpo Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Patroli dipimpin oleh Kanitturjawali Samapta AIPTU Murtala Kadir, dengan didampingi Katim 1 Patroli Bripka Ismail, merespons laporan tersebut dengan cepat. Begitu tiba di lokasi, mereka menemukan sekelompok remaja sedang berkumpul di pinggir jalan.
Dalam pemeriksaan terhadap 10 orang remaja tersebut (7 laki-laki dan 3 perempuan), tim patroli berhasil menyita 1 pelontar/ketapel, 3 anak busur, dan 1 kaleng lem fox yang disimpan dalam sebuah tas kecil warna hitam.
Kesepuluh anak jalanan tersebut kemudian diamankan ke Mako Polres Gowa dan diserahkan kepada Piket SPKT untuk proses lebih lanjut dan dimintai keterangan.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas Polres Gowa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aktivitas ilegal lainnya.