Sinjai – Satuan Resnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berbulan-bulan dalam pelarian.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Syaifullah Syan, SH membenarkan atas penangkapan DPO penyalahgunaan narkotika tersebut.
DPO yang berhasil diamankan berinisial lel. HH Alis BI, (53) tahun, pek. Nelayan, alamat Dusun Laggoppo, Desa Massangkae Kec. Kajuara Kab. Bone. “lel. HH Alis BI telah menjadi DPO sejak Oktober 2023, dengan sesuai nomor : DPO / 27 / X / 2023 / Resnarkoba, tanggal 02 Oktober 2023 setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. ujarnya.
Penangkapan DPO merupakan hasil kerja keras Sat Resnarkoba. “Kami melakukan penyelidikan intensif dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengamankan DPO, Alhamdulillah, akhirnya kami berhasil menangkapnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 wita. ujarnya.
“Dengan berhasilnya penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Sinjai,” tambahnya.
Selain itu, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik juga menegaskan bahwa kami tidak akan mentolerir yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Setelah diamankan, DPO akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” jelasnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sinjai. pungkasnya.