Jakarta — Indonesian Journalist Watch (IJW) berduka dan prihatin atas meninggalnya Wartawan media Tribrata News TV, Rico Sempurna Pasaribu (47) bersama 3 keluarganya (Isteri, Anak dan Cucu) akibat rumahnya diduga di bakar pihak yang tidak suka atas pemberitaannya. IJW akan ikut investigasi bantu Polisi mengusut kasus ini.
“Ini tamparan dan penghinaan atas profesi wartawan (Jurnalis). Ini sekaligus berita dukacita mendalam bagi dunia jurnalis. Untuk itu, bagi siapapun pelakunya, IJW minta dihukum setimpal. Jurnalis tidak boleh takut menyampaikan kebenaran,” tegas Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.
Sebagaimana diketahui publik, Rico Sempurna Pasaribu bersama isterinya, anak dan cucunya meninggal karena rumahnya dibakar (27/6/2024) diduga akibat pemberitaan tentang Perjudian, Narkoba dan Penebangan Kayu Illegal di Wilayah Tanah Karo yang kini marak.
Menurut, Jusuf Rizal, pria berdarah Batak-Madura Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, dewasa ini makin banyak para jurnalis yang dibunuh dan dikriminalisasi akibat pemberitaan. Namun pelaku masih jarang dituntaskan oleh Kepolisian.
“Ini merupakan tantangan bagi pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus-kasus yang menewaskan jurnalis. Apalagi kasus ini menyangkut perjudian, narkoba dan illegal loging yang memang menjadi agenda Kepolisian,” tegas Jusuf Rizal aktivis penggiat anti korupsi itu.
Dikatakan, IJW akan turun ke Kabupaten Karo berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian, jaringan, termasuk DPD LSM LIRA Kabupaten Karo, PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), dll guna melakukan investigasi membantu pihak Kepolisian dalam mengusut kasus pembakaran rumah wartawan Rico.
“Tantangan menjadi jurnalis kedepan makin berat karena tidak hanya menghadapi aturan Dewan Pers yang dinilai diskriminatif, tapi juga upaya kriminalisasi, kekerasan maupun pembunuhan. Untuk itu, jurnalis harus lebih hati-hati dan waspada,” tegas Jusuf Rizal kemudian.
Berdasarkan catatan redaksi, Indonesian Journalist Watch (IJW) merupakan organisasi yang didirikan berasarkan Pasal 17 UU Pers 40 Tahun 1999, guna mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan kepada Dewan Pers maupun industri pers.