Gowa – Pelayanan publik di Kantor Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, terpantau lumpuh pada Selasa pagi ini. Hingga pukul 10.25 WITA, hanya dua orang pegawai yang terlihat hadir di kantor. Namun, keduanya tidak dapat memberikan pelayanan administrasi karena bukan merupakan pihak yang berwenang mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, atau surat keterangan lainnya.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga yang telah datang sejak pagi untuk mendapatkan layanan.
“Saya sudah antre dari jam 8 pagi, tapi katanya yang bisa urus dokumen belum datang. Dua orang yang ada bilang mereka tidak punya wewenang,” ujar seorang warga.
Keterlambatan dan ketidakhadiran pegawai yang berwenang menimbulkan pertanyaan serius terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kecamatan. Padahal, pelayanan administrasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.
Hingga rilis ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Bontolempangan terkait alasan keterlambatan para pegawai yang berwenang.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Gowa segera melakukan evaluasi dan penertiban agar pelayanan publik berjalan sesuai dengan jadwal dan tidak merugikan masyarakat.