Polisi  

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Gowa beri Teguran ke Pengendara di Bawah Umur

GOWA — Satuan lantas Polres Gowa terus melakukan himbauan larangan bagi pengendara dibawah umur terutama pengendara sepeda motor yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa Ipda Ahmarullah Sahran yang sedang melaksanakan tugas pengaturan rutin pagi memberhentikan pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh anak dibawah umur selanjutnya diberikan teguran.

Kasat Lantas Polres Gowa Akp Rusdi Yunus,SH mengatakan, anak dibawah umur belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan dari orang dewasa, apalagi beberapa dari mereka yang diberhentikan oleh petugas tidak menggunakan helm, hal itu dinilai sangat berbahaya bagi mereka.

Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan bahwa tindakan anggota yang memberikan teguran kepada anak sekolah yang melanggar aturan merupakan wujud kasih sayang kami kepada generasi penerus bangsa.

Dalam teguran kepada anak dibawah yang melanggar, anggota menyampaikan bahwa anak dibawah umur belum dibolehkan membawa kendaraan bermotor apalagi tidak memakai helm dan diimbau untuk tidak diulangi lagi dikemudian hari, apabila dikemudian hari mereka masih melanggar lagi pasti akan ditindak.

“Kami berharap tentunya memahami aturan lalu lintas dan tidak melanggar lagi. Sebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya banyak yang melibatkan dari kalangan pelajar dan anak dibawah umur” Tutup Kasat Lantas.