BANTAENG – Guna mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan Sat Lantas Polres Bantaeng kembali amankan 4 Unit Truk Barang yang muatannya berlebih, 3/1/2022.
Sesuai UU No. 22 th 2009 ttg LLAJ Pasal 307 jelas disebutkan ” Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiman dimaksud dalam pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Secara teknis, kelebihan muatan dapat berpengaruh pada kinerja kendaraan. Gangguan akibat adanya kelebihan muatan ini bisa berujung pada kecelakaan, yang tidak hanya membahayakan pengemudi tapi juga pengguna jalan lainnya ujar Kasat Lantas Bantaeng.
Selain itu hilangnya kemampuan rem untuk menghentikan kendaraan karena kelebihan beban. Hal itu bisa berujung kegagalan pengendara untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan di depannya, jadi kami harapkan kesadaran para pengusaha yang menggunakan Jasa Angkutan barang utk tidak memaksakan muatannx melebihi kapasitas maksimal kendaraan itu sendiri Tutup AKP. Dayu .





