News  

Terkait Tindak Pidana Pengrusakan di Desa Pattallassang Gowa,ini Penjelasan Kapolsek Bontomarannu

Cyber news86,GOWA  Terkait laporan Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Polsek Bontomarannu,Polisi sudah memeriksa korban.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Bontomarannu Iptu Hafid Yudin saat di temui di ruang kerjanya,Sabtu (07/05/2022).

Kapolsek menjelaskan bahwa,”kami sudah mengerahkan Personel Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah setempat dan tokoh masyarakat untuk bekerjasama menjaga Ketertiban dan keamanan utamanya disekitar TKP,untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan agar tidak berkembang lebih luas,”ujar Kapolsek.

“Untuk pengrusakan itu sendiri Polsek Bontomarannu yang tangani sementara dugaan pelecehan Seksual Unit PPA Polres Gowa yang tangani,”Sambungnya.

Mantan Kapolsek Bungaya ini pun menghimbau kepada kedua belah pihak agar menahan diri dan percayakan kasus ini kepihak kepolisian.

“Saya menghimbau kepada kedua belah pihak agar menahan diri,karena Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian,”tutur Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini yakni seorang ibu rumah tangga bersama Suami dan beberapa keluarganya mendatangi Mapolsek Bontomarannu Kab.Gowa Prov.Sulsel untuk melaporkan tindak pidana Pengrusakan yang dialaminya,pada Jumat (06/05) sekitar Pukul 23.00 Wita.

Dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/62/V/2022/Sulsel/Res.Gowa/Sek.Bontomarannu/SPKT.

Kejadian yang dialami korban S itu terjadi di Desa Pattalassang Kec.Pattallassang Kab.Gowa Prov.Sulsel.

Saat ditemui Media ini,korban menjelaskan kronologisnya dimana pada saat bermula ketika korban datang di Mapolres Gowa untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual yang dialami oleh anaknya Melati (samaran),dan Laporan tersebut sudah ditangani dan diproses Polres Gowa.Yang mana dalam laporan tersebut pelakunya diduga Lelaki D yang beralamat di Desa Borong Pala’la Kec.Pattallassang Kab.Gowa.

“Berawal dari Laporan Pelecehan Seksual tersebut,kemudian keluarga yang diduga pelaku berinisial D merasa keberatan dan akhirnya mendatangi rumah saya dan langsung melakukan pengrusakan barang berharga milik saya,”beber korban S saat di temui awak media dihalaman Mapolsek Bontomarannu.

Beruntung saat kejadian,Korban bersama keluarga terlebih dahulu mengungsi dan mengamankan diri di rumah keluarganya.

“Nyawa saya dan keluarga saya merasa terancam,dan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan jadi saya melaporkan kejadian itu di Polsek Bontomarannu,”tambah S.

Akibat dari kejadian tersebut,korban mengalami trauma dan ketakutan,serta menderita kerugian materil akibat perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku tersebut.Adapun kerugian materil yang dialami korban sekitar kurang lebih 3.000.000,00(Tiga Juta Rupiah).

“Saya berharap sepenuhnya agar Kepolisian dalam hal ini Polsek Bontomarannu memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku di Negara ini,”tutup korban.