Polisi  

Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Press Release Kasus Penemuan Mayat Wanita di Penginapan Himalaya Jalan Tarakan

Makassar — Kepolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Friyanto pimpin Press Release terkait kasus penemuan mayat pada hari Rabu 11 Mei 2022 lalu bertempat di kost atau Penginapan Himalaya tepatnya di Jl.Tarakan No.92 Kota Makassar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Wajo,Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar,Kasat Intel,Dokpol Polda Sulsel,Kasubsipdm sihumas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Burhanuddin Karim.

Dihadapan awak media,Kapolres Pelabuhan Makassar mengatakan,”Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada saat ini bahwa Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar sudah menemukan titik terang mengenai terduga pelaku yang melakukan pembunuhan,korban atas nama inisial A ditemukan di penginapan atau kos – kosan Himalaya yang awalnya di temukan di atas kasur dengan keadaan tidur,namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwasannya Korban diduga dibunuh dengan cara dilakukan pemukulan dibagian wajah,kepala dibenturkan kedinding,serta ditendang bagian perut dan pinggang,”Jelas Kapolres saat pimpin Press Release,Senin (30/05/2022).

Menurut Kapolres,Awal kejadiannya dimulai dari ketersinggungan Pelaku terhadap korban yang terlalu lama membeli es buah sehingga korban menampar Pelaku.

“Awal kejadiannya dimulai dari ketersinggungan tersangka inisial Y alyas O,pada saat itu korban menyuruh pelaku untuk membeli es buah,namun karena terlalu lama korban A pada saat Y datang langsung menampar pelaku,sehingga pelaku merasa tidak dihargai dan melakukan pemukulan,”tutup AKBP Yudi Friyanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu 1 buah celana dalam warna biru milik korban,1 buah BH warna hitam milik korban,1 buah ikat rambut,cincin,gelang,1 buah kaos lengan pendek,1 buah celana panjang warna coklat,1 buah handuk,1 bungkus obat – obatan milik korban dan 1 buah Hp merek Oppo milik korban.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.