Pasca Pemberlakuan PPKM di Gowa, Kapolres Gowa Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu 

GOWA– Operasi yustisi pasca diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di hari pertama oleh 4 tim yang dibentuk telah melakukan aksi pada Rabu siang kemarin (03/02/2021).

 

Dalam operasi PPKM ini penindakan difokuskan pada 4 lokasi perioritas diantaranya restoran dan rumah makan, pasar, fasilitas umum serta tempat ibadah.

 

Untuk Tim 1 yang dikomandoi oleh Kabag Ops Polres Gowa dengan menyasar restoran dan rumah makan dalam penindakannya telah memberikan sanksi denda kepada salah satu pelaku usaha, sanksi sosial 2 orang, rapid test 4 orang dan Swab test terhadap 9 orang.

 

Pada tim 2 dengan sasaran Pasar memberikan sanksi denda kepada 1 orang warga dan dua pelaku usaha kemudian melakukan rapid antigen terhadap 25 orang warga yang hasilnya negatif serta pemeriksaan Swab PCR terhadap 4 orang.

 

Untuk Tim 3 dengan sasaran jalan raya dan fasilitas umum dalam operasi kemarin telah melakukan penindakan berupa sanksi denda kepada 9 orang warga yang melintas di jalan Sultan Hasanuddin dan melakukan rapid antigen terhadap 8 orang warga yang melintas yang hasilnya reaktif.

 

Khusus ditempat ibadah hingga berita ini direlease belum ditemukan adanya pelanggaran prokes, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP.M. Tambunan.

 

Terpisah Kapolres Gowa yang ikut serta melakukan pemantauan bersama segenap forkopimda Gowa kemarin mengatakan,” saya berharap seluruh warga Kab Gowa dan pelaku usaha dapat menerapkan prokes disaat melakukan aktivitas karna penegakan hukum terhadap siapapun akan kami lakukan tanpa pandang bulu,” tegas AKBP. Budi Susanto S.I.K