MAKASSAR- Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menciduk satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijalan Sibula lorong II kota makassar
Paur Subbag humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. “Tim Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku,” Ujarnya, Ahad/Minggu (14/02/21)
” Tersangka AI (48) alias Pai yang merupakan warga jalan Sibula kota makassar diamankan oleh Petugas beserta Sebuah Tempat kaca mata warna hitam yang berisi 2 (dua) sachet berisi Kristal bening yang diduga sabu, 3 (tiga) sachet kosong, 1 (satu) buah pipet pipet sendok sabu, 1 (satu) buah pireks kaca bekas pakai sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan pipet warna putih” Ungkapnya
Diketahui , Tersangka diciduk saat
sementara mengkomsumsi Narkoba jenis shabu-shabu didalam rumahnya, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawah Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.