MAKASSAR – Diantara persoalan bangsa yang hampir setiap hari menghiasa media di tanah air, seperti TV, Radio, Surat Kabar dan media online adalah persoalan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Persoalan Narkoba dapat dikelompokkan ke dalam persoalan klasik yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dimana pada awalnya marak menyeret kalangan remaja, namun seiring dengan waktu kini korban dari barang haram ini telah masuk pada semua usia dan lini, mulai kalangan elit hingga masyarakat biasa.
Hal yang demikian ini tentu mengkhawatirkan kita sebagai bangsa, sebab jika persoalan Narkoba dianggap sepele atau diserahkan hanya kepada pihak yang berwajib khususnya Polri, maka tentulah tidak maksimal sehingga bukan hal mustahil ke depan bangsa kita akan mengalami krisis regenerasi kepemimpinan di tingkat daerah dan nasional, karena generasi bangsa kita banyak yang terseret dalam pusaran barang haram tersebut.
Pemerintah Indonesia sangat menyadari betul akan hal tersebut, karenanya sejak zaman orde baru pemerintah telah membentuk undang-undang yang menangani masalah Narkoba dan kemudian pada 2009 dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara yang khusus menangani pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di tanah air.
Data dari BNN menunjukkan pada 2014 saja diperkirakan sekitar 4.2 juta warga Indonesia terseret dalam pusaran Narkoba, hal ini menunjukkan bahwa pesoalan Narkoba tidak boleh dianggap sepele.
Tingkat kematian karena Narkoba di Indonesia saat ini berkisar antara 40 sampai 50 orang perhari, sehingga pertahun, kurang lebih 15 ribu orang meninggal karena Narkoba. Kalau demikian tingkat bahayanya hampir sama dengan Covid-19.
Menyadari akan hal ini masyarakat harus lebih waspada dan berperan aktif membantu pemerintah khususnya Polri dalam melawan peredaran Narkoba di tanah air, diantara bentuknya yakni; (1) melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ada oknum masyarakat yang dicurigai terseret Narkoba, (2) sebagai orangtua untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada putra-putrinya agar mereka benar-benar aman dari cengkraman barang haram tersebut.
Kita jumpai banyak ayat dan hadis yang melarang umatnya agar tidak terjebak barang haram, seperti miras dan khususnya Narkoba diantaranya ayat berikut; *_“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29)._*
Mengkonsumsi Narkoba akan membuat seseorang menjadi kecanduan, dan perlahan berbahaya bagi kesehatan hingga berakibat pada kematian.
Khusus di Sulawesi Selatan dan seperti daerah lainnya di Indonesia persoalan peredaran Narkoba juga sudah tidak asing lagi dan seakan telah menjadi bagian dari “sumber pendapatan oknum masyarakat tertentu”, dengan iming-iming rupiah yang fantastis sehingga banyak orang tergiur dengan barang haram ini. Mereka tidak lagi peduli bahwa apa yang mereka lakukan tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depannya sehingga hukum pun dilanggar dan ajaran agama pun diabaikan.
Dalam merespons hal tersebut jajaran Polda Sulsel khususnya Satuan Narkoba tidak pernah berhenti untuk terus aktif memantau dan memburu jaringan orang-orang yang disinyalir masuk dalam pusaran barang haram tersebut baik dari kalangan masyarakat umum, maupun di internal Bhayangkara sendiri.
Pada tanggal 22 Februari 2021 yang lalu Polda Sulsel telah melakukan tes urine secara berkala kepada seluruh personel Polres di Sulsel, hal ini dilakukan untuk menunjukkan komitmen Polda Sulsel dalam memerangi segala jenis penyalahgunaan Narkoba, termasuk di internal Kepolisian demikian kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan.
Sebagai bagian dari masyarakat Sulsel sangat mendukung dan mengapresiasi langkah positif Polda Sulsel tersebut, sebab apa yang dilakukan oleh bagian dari penjabaran dari visi Polri yang Presisi, khususnya dalam hal responsibilitas terhadap kondisi yang tengah terjadi di masyarakat.
Untuk itu kita berharap ke depan seluruh elemen bangsa, terutama tokoh agama dan masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam membantu pemerintah khususnya Polri dalam mengedukasi masyarakat sehingga penanganan peredaran barang yang amat mematikan ini lebih maksimal dan ke depan generasi bangsa kita perlahan akan terbebas dari pusaran Narkoba.