CYBER NEWS86 — Pada Senin, (4/1) “Belum genap satu hari setelah serah terima pos, satgas pamtas berhasil menangkap pelintas batas warga malaysia yang membawa narkoba, kami menangkap tersangka yang bernama Ramli bin roslan (RR) (29) warga negara malaysia dan barang hasil pemeriksaan ditemukan barang yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu seberat 2 gram.
Terduga (RR) masuk ke wilayah indonesia secara ilegal dan membawa sabu-sabu dari Malaysia.
Saat ini tersangka sudah diserahkan langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Nunukan,” kata Dansatgas Mayor Arh Drian Priyambodo dalam keterangan tertulisnya.
Ia pun menjelaskan kronologi penangkapan tersangka tersebut.
Pada awalnya,adanya laporan dari Tukang Ojek Sdr Rashid bahwa pelanggan yang sedang di bawanya a.n (RR) terlihat pucat dan dicurigai seperti habis menggunakan sabu-sabu.
Lalu, Anggota Pos Dalduk a.n Pratu Nasution memeriksa Sdr. Ramli Bin Roslan (RR), saat pemeriksaan ditemukan alat hisab sabu yg berada di dalam tas, kemudian anggota pos membawa dan mengamankan tersangka menuju Pos Koki Aji Kuning.
Dibawah pimpinan Danpos Aji Kuning Lettu Arh Abied Firmanda mencoba melakukan pendalaman dengan petunjuk dan Arahan Pasi Intel Satgas Lettu Arh Bayu Sekti melalui komunikasi seluler.
Setelah dilaksanakan pendalaman pemeriksaan, pada saat telepon genggam tersangka diperiksa, anggota Satgas mencoba membuka cover telepon genggam yang transparan dan diketahui serta ditemukan sabu-sabu di belakang cover telepon genggam Vivo A11 yang tertutup cover tersebut. ditemukan sabu-sabu terbungkus plastic pipet diperkirakan seberat 2 gram.
Setelah didapat barang bukti dan keterangan tersangka, Danpos melaporkan kembali kepada Dansatgas, setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan, Nunukan Tengah, Kalimantan Utara.
“TIDAK ADA CELAH NARKOTIKA DI NUNUKAN, BERSAMA PRAJURIT KOSTRAD MENJAGA STABILITAS KEAMANAN”