Toraja– Kembali, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH melakukan penghentian kegiatan pesta resepsi pernikahan yang berlangsung di Jalan Poros Mebali – Gandangbatu Dusun Pangala Lembang Buntu Ta’bang Kec. Gandasil Kab.Tana Toraja. Sabtu (16/01/2021), sekitar pukul 09.20 wita, pagi.
Resepsi Pernikahan yang dihentikan ini merupakan resepsi pernikahan Wiwik & Tallu, dengan penanggung jawab kegiatan adalah sdr. Simon Duruk, yang dilaksanakan di rumah Keluarga Benyamin Padudung, B.Sc.
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian, bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki ijin keramaian dari Polres Tana Toraja.
Penghentian kegiatan resepsi pernikahan tersebut dilakukan karena melanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid -19 yaitu mengumpulkan banyak orang, ditemukan kurang lebih 500 orang tamu undangan yang berada di dalam area resepsi pernikahan.
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu.SIK.MH didampingi Kasat Intelkam AKP Slamet Paryanto, S.Pd, MH bersama tim Mobile Covid-19, yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 wita, mendapati kerumunan banyak orang di pesta tersebut, segera mengambil Tindakan Kepolisian pencegahan penyebaran covid -19 berupa melakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan, dan menghimbau tamu undangan untuk segera meninggalkan lokasi pesta.
Kepada penanggung jawab acara dan pihak keluarga, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH mengingatkan bahwa kerumunan banyak orang lantaran sebuah pesta yang melanggar Protokol Kesehatan itu sangat berbahaya, pasalnya, kerumunan dapat menjadi sarana bagi penyebaran covid -19 secara massal, dan itu mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolres juga mengingatkan, bahwa saat ini Rumah Sakit Lakipadada sudah tidak mampu lagi menampung pasien covid -19.
“ Rumah Sakit Lakipadada sudah over kapasitas, karena banyaknya pasien covid yang di rujuk dalam setiap harinya, bahkan sudah setiap hari ada warga Tana Toraja yang meninggal karena covid, penyebaran ini harus kita cegah bersama, kami Polres Tana Toraja, akan terus menindak dengan tegas setiap kegiatan masyarakat yang mengumpulkan banyak orang, demi keselamatan masyarakat, Karena Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi “. Kata AKBP. Sarly Sollu, Kapolres Tana Toraja.
Resepsi pernikahan tersebut akhirnya di hentikan sekitar pukul 12.30 wita, para tamu undangan membubarkan diri, di kawal oleh Personil Polres Tana Toraja.
Perlu diketahui, sebelumnya Kapolres Tana Toraja telah mengeluarkan himbauan kepada segenap masyarakat Tana Toraja untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, bahkan himbaun tersebut disertai dengan Tindakan tegas penerapan pasal pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan.
Berikut Himbauan Kapolres Tana Toraja :
Himbauan Kapolres Tana Toraja,
Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid -19, Polres Tana Toraja Menghimbau Kepada Segenap Masyarakat Tana Toraja, Untuk :
1. Tetap Patuh dan Disiplin pada Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5 M, yaitu :
2. – Memakai Masker
3. – Mencuci tangan
4. – Menjaga Jarak
5. – Menghindari Kerumunan, dan
6. – Membatasi Mobilitas
2. Tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama pesta pernikahan, dan pesta adat kematian yang akan mengumpulkan banyak orang.
Jika himbauan di atas tidak dilaksanakan atau dilanggar, maka Polres Tana Toraja tidak segan-segan akan menindak tegas dan menerapkan sebagai tindak pidana dengan ketentuan hukum nya sebagai berikut :
1. Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 Tentang Karantina Kesehatan
2. 2. Pasal 212 KUHP
3. 3. Pasal 216 KUHP
4. 4. Pasal 218 KUHP
Dan sebagai tindak lanjut dari penghentian resepsi pernikahan yang berlangsung di kediaman Benyamin Padudung, B.Sc, pihak Polres Tana Toraja melakukan Tindakan Kepolisian berupa pemanggilan Camat Gandasil, Kepala Lembang Buntu Ta’bang dan penanggung jawab kegiatan guna di lakukan pemeriksaan, bahkan Kapolsek Mengkendek juga ikut di periksa utk diambil keterangannya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan,S.I.K.,M.Si., menjelaskan bahwa langkah ini kedepannya akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polda Sulsel demi pencegahan penyebaran covid-19.
“Apabila masih ditemukan ada masyarakat masih tidak mengindahkan himbauan, maka akan diambil langka tegas, sesuai prosedur hukum, ini sudah perintah Kapolri untuk dilaksanakan sampai ke Daerah. Sehingga kalau masih ada yang melakukan pelanggaran terhadap maklumat ini, maka akan kami terpaksa ambil tindakan tegas,” tegas Kabid Humas.
Masih kata Kabid Humas, langkah ini adalah bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam bekerjasama dengan semua pihak untuk menekan penyebaran covid-19 di Sulsel.
“Untuk itu, kami himbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Sulsel, demi kebaikan dan keselamatan bersama mohon untuk menahan diri berdiam diri di rumah saja jika tidak ada hal penting atau urgen. Demi mencegah penyebaran covid-19 di Sulsel,” imbuh Kabid Humas.
Untuk Polda Sulsel dan wilayah jajaran lainnya, penegasan pembubaran ditempat keramaian juga akan diberlakukan sesuai Maklumat Kapolri, intinya Kapolda juga telah memerintahkan para Kapolres jajaran serta personilnya untuk mengambil langkah tegas, dengan tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, tandas Kabid Humas.