Kapolsek Parangloe Laksanakan Press Release Penanganan Kasus Penganiayaan

Rahmiwati

Gowa– Jajaran Polsek Parangloe Polres Gowa melaksanakan Press Release dalam kasus penganiayaan yang di lakukan anak terhadap orang tuanya, selasa(19/01/2021) siang ini.

 

Press release ini bertempat di Polsek Parangloe oleh Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati S.Sos MH di dampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Muh.Idham dan Kasi Humas AIPTU Mahrun Salam.

 

Dalam keterangannya releasenya, Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati menjelaskan bahwa berawal dari laporan Perempuan Basse Dg Sirung (58) ke petugas piket Polsek Parangloe tentang penganiayaan dirinya yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri Muh.Yusuf Bin Upa (40), atas dasar laporang tersebut sesuai LP.B /01/I/2021/reskrim, Kapolsek Parangloe langsung memerintakan anggotanya untuk mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP) di Kampung Parang Kel.Lanna Kecamatan Parangloe Kab.Gowa,” terang AKP kasma.

 

AKP Kasmawati juga menjelaskan kasus ini terjadi pada hari rabu tanggal 13 januari 2021, sekitar pukul 14.30 wita dirumah korban di alur C Kampung Parang Kelurahan lanna, dari hasil keterangan Korban Per Basse Dg Sirung kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Muh.Yusuf di rumahnya di Pakkatto Kecamatan Bontomarannu Kab.Gowa, setelah dilakukan pencarian beberapa hari, lanjutanya.

 

Kasus ini penganiayaan ini terus kami proses dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 351 (1) KUHPidana atau pas 44 (2) KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya.

 

” Kami sangat prihatin dengan kasus ini dimana anak kandung begitu tega menganiaya orangtuanya dan hal ini menurut pengakuan korban sudah sering dianiaya pelaku Muh. Yusuf (anak Korban ) hanya karena persaoalan minta uang ataupun barang apabila tidak dikasih langsung membuat ulah dan melakukan penganiayaan terhadap Per.Basse Dg Sirung (orang tua Pelaku),” tutur Ibu Kapolsek Parangloe.

 

Kasus ini dalam penanganan Unit reskrim Polsek Parangloe hingga sampai kejaksaan dan disidangkan dil pengadilan agar pelaku mendapatkan ganjaran sesuai perbuatannnya,” tutup kasma.

Tags

Related Post