Tim Anti Bandit Polres Gowa Bekuk Pelaku dan Penadah Kasus Pencurian Emas 200 Gram

GOWA– Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Gowa kembali mengungkap kasus pencurian emas seberat 200 gram dengan tujuh jenis perhiasan. beberapa waktu lalu.

 

Untuk mengetahui kronologis kejadian selanjutnya Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K didampingi Kasubbag Humas dan KBO Reskrim Polres Gowa menggelar Presconfrence yang disesuikan dengan protokol kesehatan dihalaman Mako Polres Gowa, Senin (1/2) sore tadi.

Dari pengungkapan kasus ini Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial SDT (30) dan 3 (Tiga) orang penadah masing-masing berinisial TT alias I (40), SDN (41) dan HS (53)

 

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto saat memimpin press conference menjelaskan bahwa pelaku utama (SDT) saat itu bekerja mengecat dirumah korban Hj. Norma warga yang beralamat di Benteng Somba Opu Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kec. Pallangga Kab. Gowa.

 

Dihari kedua bekerja, pelaku melanjutkan pengecatan dikamar korban. Karena korban tidak berada dirumah lalu pelaku mencari barang berharga kemudian berhasil mengambil Emas yang disimpan didalam kamar dibawah tempat tidur,” ungkap Kapolres Gowa.

 

Pasca menguasai barang curiannya pelaku tidak kembali bekerja di rumah korban kemudian menjual cincin emas seberat 7 gram seharga Rp. 3. 250.000 kepada penadah TT Alias I dan SN.

 

Setelah kedua penadah menguasai cincin emas lalu menjualnya kepada penadah III yakni AS sebesar Rp. 4.900.000 selanjutnya dilebur untuk diolah kembali, terang Budi.

 

“Pelaku ini pada hari ketiga pasca berhasil menguasai perhiasan tidak kembali bekerja di rumah korban dan karena merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian Polres Gowa, tutur Kapolres Gowa AKBP. Budi Susanto

 

Budi kembali menambahkan bahwa, saat penadah menerima penjualan barang hasil curian ia mengelabui pelaku utama dengan cara mengurangi timbangan menjadikan emas tersebut seberat 5 gram. Sisa emas yang belum digadaikan diamankan dari tangan pelaku,” tutupnya.

 

Untuk para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara, ungkap Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto S.I.K menutup press conference.

Check Also

Sinergitas Polres Sinjai dan TNI Kodim 1424 Sinjai Gelar Patroli Gabungan untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sinjai – Guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sinjai, Kepolisian Resor Sinjai …