GOWA– Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Bajeng Polres Gowa bersama petugas gabungan menggelar Operasi yustisi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polsek Bajeng, Rabu (4/2/2021) pagi.
Operasi Yustisi gabungan tersebut menyasar pengguna jalan di pertigaan Jalan Cadika Kalebajeng Kec. Bajeng Kab. Gowa.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Binmas Polsek Bajeng Ipda Baharuddin diikuti oleh personil Polsek Bajeng, Koramil 06/Bajeng, Satpol PP, Puskesmas Bajeng.
Tak hanya melakukan imbauan, kali ini petugas gabungan juga menggelar rapid test antigen dadakan bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker.
Petugas kesehatan dari Puskesmas Bajeng yang lengkap berseragam APD sudah menyiapkan seperangkat alat untuk mengambil sampel lendir dari hidung mereka yang terjaring.
Kapolres Gowa Akbp Budi Susanto, SIK melalui Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH mengatakan,”Operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid-19 serta dalam rangka pengawasan PPKM utamanya di wilayah Kec. Bajeng,”kata Kapolsek.