DPP Gemar Lakukan Aksi Unjuk Rasa Terkait Dugaan Korupsi Realisasi Belanja Modal Dinas PUPR 

GOWA – DPP “Gerakan Mahasiswa Kerakyatan Sulawesi Selatan” melakukan aksi unjuk rasa tepatnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa Prov. Sulawesi Selatan terkait kasus Tahun 2018 realisasi belanja modal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp 16.441.339.000,00 dan realisasi Rp 16.349.691.832,00 tidak sesuai dengan ketentuan. Aksi tersebut dengan data yang jelas berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Sulawesi Selatan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa dengan nomor 34.A /LHP/XIX.MKS/05/2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Sistem Pengendalian Intern No. 34.C/LHP/XIX.MKS/05/2019 tanggal 16 Mei 2019.

 

Dalam hal ini, Jendral lapangan Darmian mengatakan bahwa Dinas PU-PR terkhususnya Kepala Dinas PU-PR Gowa dan pihak yang terlibat kasus penyelewengan dana hibah barang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

1. Penganggaran dalam APBD belum menguraikan nama penerima bantuan.

2. Pemberian Hibah tidak didukung dengan NPHD dan BAST

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan hibah barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga diketahui bahwa terdapat hibah barang berupa IPAL komunal, IPAL Komunal kombinasi MCK, Jaringan pipa dan sambungan rumah (SR), Jaringan pipa air bersih dan jaringan pipa air minum.

Jendral Lapangan Darmian lanjut mengatakan Dinas PU-PR Gowa menamakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan air bersih/air minum (DAK Penugasan) dan Jenis barang yang tertera dalam NPHD dan BAST. Pengadaan sanitasi DAK Penugasan dan Jenis barang IPAL Komunal MCK NPHD tidak ada dan di BAST ada sedangkan pengadaan sanitasi Reguler dan Jenis barang NPHD tidak ada dan BAST ada.

3. Pemberian hibah barang kepada PDAM tidak sesuai ketentuan

Dinas PUPR merealisasikan hibah barang berupa jaringan pipa dan sambungan rumah serta jaringan air minum yang diberikan ke PDAM kabupaten Gowa Tirta Jeneberang.

 

Rincian hibah barang PDAM tersebut

1. PDAM Somba Opu Rp 770.300.000,00

2. PDAM IKK Bontonompo (Desa Barembeng) Rp 664.050.000,00

3. PDAM IKK Bontonompo (Desa Sengka) Rp 764.630.000,00

4. PDAM IKK Malakaji Rp 880.550.000,00

5. PDAM IKK Bajeng Rp 478.905.000,00

6. PDAM IKK Borongloe Rp 752.260.000,00

7. PDAM Malakaji Rp 1.389.850.000,00

 

Dengan jumlah keseluruhan dari realisasi hibang barang ke PDAM sebesar Rp 5.700.545.000,00.

Darmian selaku Jendral Lapangan melihat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD dalam pasal 4 ayat (4), pasal 6 ayat (4) dan pasal 14 ayat (1) yang mengakibatkan penyaluran bantuan hibah barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga berpotensi tidak tepat sasaran dan penyaluran atau penyerahan hibah yang tidak dilengkapi NPHD dan BAST berpotensi tidak sah karena kondisi tersebut disebabkan oleh PPK dan PPTK Dinas PUPR kurang cermat dalam menyalurkan hibah yang belum dilengkapi NPHD dan BAST dan TPAD kurang cermat dalam melakukan terhadap usulan RKA SKPD.

 

Oleh karena itu GERAKAN MAHASISWA KERAKYATAN DENGAN TUNTUTAN

MEMINTA KEPALA DINAS PUPR/PLT PUPR DAN JUGA PIHAK YANG TERLIBAT UNTUK MEMPERTANGGUNGJAWABKAN YANG DIDUGA KUAT ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TAHUN 2018.

MENDESAK PIHAK KEPOLISIAN (POLRES GOWA) SEGERA MEMERIKSA KAPALA DINAS PUPR GOWA DAN PIHAK YANG TERLIBAT DALAM REALISASI HIBAH BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Tutupnya