Tim Perpadu Kecamatan Parangloe Gelar Operasi Yustisi Tegakkan PPKM 

Rahmiwati

GOWA– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan kabupaten Gowa telah dilaksanakan, pagi ini tim terpadu yang terdiri dari Personil Polsek Parangloe, koramil Parangloe, Satuan Pamong Praja dan pihak Puskesmas serta Pemerintah Kecamatan Parangloe melakukan Operasi Yustisi di pasar tradisional Bontojai Desa Borisallo Kecamatan Parangloe Gowa, , jumat (05/02/2021).

 

Sebelum kegiatan tersebut, tim terpadu Operasi yustisi terlebih dahulu melaksanakan Apel pengecekan personil didepan pasar kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh unsur Muspika, Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati saat memimpin apel menekankan bahwa kegiatan operasi yustisi ini untuk menindak lanjuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam rangka pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19.

 

“Pada operasi yustisi sesuai dengan aturan kali ini kita menerapkan sistim sanksi berupa uang apabila ditemukan warga tidak memakai masker yang dilaksanakan oleh pihat Satpol PP , ungkap Akp Kasmawati.

 

Pad kesempatan itu juga, Kapolsek Parangloe melalui Pengeras suara tetap menghimbau kepada pengunjung pasar agar menggunakan masker serta jaga jarak sekaligus menyampaikan bahwa saat ini telah diberlakukan PPKM diwilayah Kab.Gowa

 

Saat ditemui Diakhir kegiagan, Kapolsek Parangloe mengatakan, “operasi yustisi seru terus dilakukan ditempat tempat umum dengan harapan warga dapat patuh dan memahami pentingnya prokes semasa pandemi Covid-19,” tegas Kapolsek.

Tags

Related Post