Polri Kunci Utama Penerapan Prokes Covid-19

Rahmiwati

CYBERNEWS- Status COVID-19 yang saat ini hampir merayakan “ulang tahun” pertamanya justru akhir-akhir ini semakin meningkat sangat signifikan. Indonesia pernah mencatat beberapa kali rekor penambahan kasus per-hari nya dengan rekor tertinggi 14.244 kasus pada 16 Januari 2021. Hingga hari ini 10 Februari 2021, kasus COVID-19 di Indonesia telah mencapai 1.174.779 angka positif dengan total kesembuhan sebanyak 973.452 dan kematian sejumlah 31.976 orang. Angka ini tentu menjadi perhatian serius bagi pihak yang berwewenang seperti pemerintah, dokter dan tenaga kesehatan, serta POLRI untuk mengendalikan wabah ini demi memulihkan berbagai sektor yang terdampak di masyarakat.

Proses vaksinisasi yang saat ini sedang berjalan tentu memberikan harapan bagi sebagian besar pihak agar wabah ini segera berakhir. Proses vaksinisasi dimulai pertama kali pada 13 Januari 2021 dengan Presiden Jokowi sebagai orang yang pertama kali memperoleh vaksin dan akan difokuskan kepada tenaga kesahatan terlebih dahulu selama beberapa bulan pertama. Beberapa ahli memprediksi bahwa untuk memberikan vaksin kepada minimal 75% populasi Indonesia yang berjumlah 203.512.416 jiwa dan dengan kapasitas vaksinisasi yang saat ini dilakukan, bukan tidak mungkin Indonesia memerlukan waktu 10 tahun untuk mengakhiri wabah ini.

Prediksi waktu tersebut memunculkan pesimistis beberapa pihak yang dari awal merebaknya kasus COVID-19 telah terdampak, khususnya pengusaha UMKM, pedagang kaki lima, driver ojek online, dan profesi lain yang sangat menggantungkan pendapatannya pada mobilitas masyarakat. Seperti yang kita ketahui, sektor ekonomi, pariwisata, dan pendidikan adalah beberapa bidang yang terkena imbas besar dari virus ini selain kesehatan tentunya. Selain itu, fungsi vaksin bukan pada mencegah individu tidak terpapar virus COVID-19, melainkan hanya menurunkan gejala yang timbul ketika terpapar virus. Hal ini menunjukkan bahwa kita tidak bisa hanya bergantung pada vaksin saja. 3M dan 3T masih perlu diperkuat oleh semua pihak, khususnya POLRI sebagai pengayom masyarakat.
Mobilitas masyarakat yang saat ini sepertinya sudah meningkat dan cenderung mengabaikan protokol kesehatan sepertinya berdampak pada kurva peningkatan kasus aktif beberapa minggu terakhir. Momen seperti natal, tahun baru, dan imlek yang akan berlangsung beberapa hari nampaknya semakin mendorong masyarakat untuk melakukan liburan dan perjalanan jauh. Pihak pemerintah dan POLRI yang bekerja sama sejak awal menangani kasus Covid tentu berupaya untuk menekan penambahan kasus dengan maksimal.

Saat ini, seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) demi menekan pertambahan kasus positf. Peran Polisi di lapangan patut diapresiasi dalam mengakkan peraturan dengan mendisiplinkan masyarakat yang tidak menaati peraturan yang berlaku. Polisi juga tidak henti-hentinya memberikan pembinaan terhadap masyarakat untuk senantiasa menjaga diri dengan menaati protokol kesehatan guna melindungi diri dari paparan virus berbahaya ini.

Sulawesi Selatan sendiri saat ini menduduki peringkat kelima provinsi dengan kasus COVID-19 terbanyak di Indonesia, yaitu 50.761 kasus. POLDA Sulsel bersama dengan Pemerintah Daerah tentunya berupaya keras dalam menekan kasus positif ini agar masyarakat dapat beraktivitas seperti sedia kala lagi. Kesadaran masyarakat memang sangat penting dalam penurunan jumlah kasus Covid, namun peran Polisi juga tidak kalah pentingnya untuk memastikan semuanya berjalan lancar.

Hal ini sesuai dengan fungsi polisi sebagaimana telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Pasal 2 dalam UU ini menyebutkan bahwa salah satu fungsi kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Di masa pandemi ini, peran Polri ditegaskan kembali melalui Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Corona. Maklumat tersebut merupakan inisiatif Polri dalam mendukung PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes No. 9 Tahun 2020.

Sudah sepatutnya kita sebagai masyarakat saling membantu dalam menangani wabah ini. Mari kita maksimalkan upaya pihak pemerintah dan Polisi khususnya dalam menekan laju penambahan COVID-19 di negeri ini sehingga kita semua dapat melakukan kegiatan secara normal seperti sedia kala tanpa perlu dibayang-bayangi bahaya COVID-19.

Tags

Related Post