Potret Harmonisasi Pers dan Polri dalam Negara Demokrasi

Rahmiwati

Oleh: *DR.H. Abdul Wahid, MA*

(Muballigh dan Akademisi Makassar)

MAKASSAR- Hubungan Pers dan Polri dapat diibaratkan seperti “ikan dan air”. Demikianlah kira-kira salah satu kata yang dapat menggambarkan pola hubungan dan potret harmonisasi antara Pers dan Polri.

 

Dalam negara demokrasi terdapat sejumlah pilar penentu untuk menjadi penopang agar proses dan pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara bisa berjalan dengan baik, diantara pilar tersebut adalah Pers. Posisi Pers dalam negara demokrasi sangat strategis dan urgen dalam mendukung kinerja pemerintah khususnya Polri dan disisi lain sebagai kontrol sosial terhadap jalannya suatu pemeriantahan.

 

Dalam menjalankan tugas jurnalistik insan Pers harus senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Pers khususnya UU No. 40/1999. Hal ini penting diketahui oleh seluruh insan Pers agar dalam menjalankan tugasnya senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip profesionalitas, sehingga seluruh informasi yang disampaikan ke masyarakat adalah valid dan objektif.

 

Selanjutnya Polri sebagai bagian dari pemerintah yang bertugas dalam penegakan hukum di republik ini juga sangat berkepentingan dan membutuhkan keberadaan Pers dalam mendukung kinerjanya. Dari sini diketahui bahwa Pers dan Polri adalah mitra kerja yang sifatnya simbiosis mutualita (saling membutuhkan). Dari sinilah, maka penting terus dirawat harmonisasi dari keduanya.

 

Dengan demikian jika ada hal-hal yang sifatnya kasuistik yang dilakukan oleh oknum insan Pers kemudian sampai bersinggungan dengan masalah hukum tentu hal ini tidak boleh dipahami secara subjektif apalagi emosional, yang kemudian berujung pada stigma seakan-akan hubungan antara Pers dan Polri tidak lagi harmonis, anggapan ini tentu sama sekali tidak benar.

 

Seperti kasus yang terjadi di Kab. Enrekang beberapa hari yang lalu, dimana ada salah seorang yang diduga oknum insan Pers telah melakukan pelanggaran hukum, sehingga pihak Polda Sulsel mengamankan yang bersangkutan, kasus ini tentu sifatnya personal dan tidak mewakili organisasi.

 

Dalam kacamata agama setiap manusia pasti memiliki kekurangan dan berpotensi melakukan kesalahan demikian pula oleh oknum Pers, sebagai manusia biasa tentu berpeluang melakukan kekeliruan, *_“Setiap anak cucu Adam pasti pernah berbuat salah, dan orang yang paling baik adalah mereka yang bertaubat dari kesalahannya”. (HR. Muslim)._*

 

Sebagai masyarakat yang bijak dan beragama tentu harus kita kedepankan pikiran positif (husnudzan), agar kasus tersebut tidak seperti bola liar kemana-mana. Pada prinsipnya apa pun yang dilakukan oleh pihak keamanan tentu sudah dipikirkan secara matang dan komprehensif, khususnya dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh oknum insan Pers tersebut.

 

Dengan demikian, dalam merespons berbagai isu termasuk kasus yang telah disebutkan di atas, semua pihak sejatinya harus menahan diri dan bersikap bijak dalam memberi respons dan komentar agar substansi dari persoalan tersebut tidak bias. Biarkan pihak keamanan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan Undang-Undang, teriring harapan semoga kasus yang serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

Akhirnya yang tidak kalah pentingnya dari hal tersebut, sebagai masyarakat kita harus menjadi bagian pelopor hadirnya kamtibmas di lingkungan kita masing-masing, dengan cara tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu yang belum tentu benar, bijak dalam menggunakan medsos apa lagi saat ini bangsa kita masih dalam suasana pandemi Covid-19, sehingga suasana kamtibmas tersebut semakin menjadi bagian prioritas dibutuhkan oleh masyarakat.

Tags

Related Post