SPKT Polres Sinjai Terima Laporan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Rahmiwati

SINJAI- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sinjai menerima laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan Nomor : LP/22/II/2021/SPKT/Res Sinjai, tanggal 17 Februari 2021.

 

Paman korban mendatangi SPKT Polres Sinjai melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi kemanakannya korban sebut saja nama samaran bunga, (16) tahun.

 

Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki nama samaran Kumbang (16) tahun, memiliki teman tiga orang lagi yang juga dibawah umur. kejadian terjadi di tribun lapangan Sinjai Bersatu, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 23.30 wita.

 

Setelah melaporkan kejadian yang dialami korban, maka paman korban berharap agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Ditempat berbeda, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si mengatakan sangat prihatin terhadap kasus persetubuhan anak dan hendaknya menjadi perhatian buat semua pihak, termasuk orang tua yang harus lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak- anaknya,” pesan Kapolres Sinjai.

Tags

Related Post