ENREKANG – Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, SIK, MH menjalani tes narkoba menggunakan metode drugwipe atau pemeriksaan lewat air liur yang dilaksanakan di ruang vicon Polres Enrekang, Selasa (23/02/2021).
Kapolres Enrekang & Pejabat Utama Polres Enrekang menjadi personil percontohan diikuti seluruh Personil Satuan Narkoba serta Personil Polres Enrekang yang dipilih secara acak berdasarkan perilaku keseharian, kinerja serta penilaian dari Kepala Satuannya turut di tes dengan metode DrugWipe.
Dalam penggunaan metode DrugWipe melalui air liur, hasil tes dapat diketahui dalam jangka waktu 5 sampai dengan 15 menit yang terlihat pada alat tersebut seperti kode atau tanda apakah hasilnya positif atau negative.
Kapolres Enrekang menerangkan, Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindak lanjuti program kerja 100 hari Kapolri untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalah gunaan narkoba bagi anggota Polri.
Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Enrekang ini mengatakan, Upaya ini akan terus dilaksanakan agar seluruh personil Polres Enrekang tidak terjerumus dengan barang haram tersebut.
“Jika memang ada terbukti mengkonsumsi bahkan mengedarkan narkotika, saya tindak tegas dengan proses disiplin, Kode etik, pidana hingga pemberhentian sbg Anggota Polri secara tidak hormat sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Enrekang.
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan ,S.I.K.,M.Si., menegaskan tentang bahaya Narkoba terhadap seluruh personel Polri dan ASN Polri.
Kabid Humas menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas bagi personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Bagi saya tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika, terlebih apabila dirinya yang terlibat itu ternyata berada dalam kesatuan yang mestinya memberantas penyalahguanaan narkotika itu sendiri,” tegas Kabid Humas.