Kapolres Sinjai Release Pengungkapan Pelaku Narkoba

Redaksi

SINJAI – Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan,S.Ik.,M.Si didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem,SH menggelar Press Release live streaming terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Sinjai.

Press Release bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto,S.Sos Kasi Propam Ipda Suparman, S.Sos dan anggota Resnarkoba serta beberapa awak media.

Kapolres Sinjai mengawali press release menjelaskan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Sinjai akhir-akhir ini dalam sepuluh hari terakhir dibulan Februari 2021 yang merupakan pengungkapan yang luar biasa di Bumi Panrita Kitta ini.

Selanjutnya Kapolres Sinjai menjelaskan penangkapan penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba akhir-akhir ini (22/2/2021) yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem,SH kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba didusun Lappacilama, Desa Alenangka, Kec Sinjai Selatan, Kab. Sinjai, diantaranya berinisial lel. AZ, (32) tahun, pek. swasta, alamat dusun lappacilama, desa alenangka, kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai, Dan berinisial lel. AS, (22) tahun, pek karyawan PLN, alamat dusun bilanri, desa puncak, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai serta berinisial lel. JM, (27) tahun, pek. wiraswasta alamat joalampe, Desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan. Senin (22/2/2021) pukul 10.15 wita.

Kejadian bermula dimana satuan resnarkoba polres sinjai menerima informasi dari masyarakat kalau didusun lappacilama ada sebuah toko zhoel koi ikan hias sering terjadi transaksi Narkoba sehingga sat resnarkoba menuju alamat yang dimaksud dan melakukan pengintaian dan meliht lel.AZ sedang berada dalam kamar toko kemudian langsung mengamankan dan digeledah ditemukan barang bukti. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan pula berinisial lel. AS dan lel. JM.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 11 (sebelas) sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram, 1 (satu) batang kaca pirex, 1 (satu) buah penutup botol lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah korek api lengkap dengan sumbu kompor 1 (satu) buah korek api gas, uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk vivo warna biru dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih.

Selanjutnya Kapolres Sinjai membeberkan penangkapan Sat Resnarkoba pada (24/2/2021) yang kembali mengamankan tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba diantaranya berinisial lel. KA, (42) tahun, Dan berinisial lel. RZ, (22) tahun, pek tidak ada, alamat jln. pahlawan, kel. bontomanai, kec. rilau ale, kab. bulukumba, serta berinisial lel.WH, (22) tahun, pek. tidak ada, alamat dsn ulutedong, kec. ujung loe, kab bulukumba.

Adapun barang buktinya yakni 6 (enam) sachet shabu dengan bruto 6,52 gram, 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak permen mentos warna biru, uang tunai sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo A12 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna gold.

Lanjut, Kapolres Sinjai menyampaikan penangkapan Sat Resnarkoba yang ketiga yakni berinisial lel. AS, (33) tahun pek. Nelayan, alamat Dr Samratulangi, Kel. Balangnipa, kec. Sinjai utara, Kabupaten Sinjai dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik bening berisi 4 (empat) sachet shabu dengan bruto 0,82 gram dan 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna hitam.

Diakhir press release, Kapolres Sinjai mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar bersama- sama memberantas narkoba karena narkoba adalah musuh bersama. “Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai jangan sekali-kali pakai narkoba. mari hidup keren tanpa narkoba”, Ajaknya.

Redaksi

Informasi iklan dan pembuatan Berita 082188489123

Tags

Related Post