Polisi  

Seorang Buruh Bangunan di Gowa Pengedar Obat Daftar “G” Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

GOWA – Sebanyak 2050 butir obat daftar “G” jenis THD berlogo huruf “Y” berhasil diamankan personel satuan narkoba Polres Gowa saat dilakukan penangkapan terhadap seorang buruh bangunan berinisial Lel AN (21) di Desa Biring Balang Kel. Lembang Parang Kec. Barombong Kab. Gowa.

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat.

Atas informasi yang diterima selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
kemudian pada Jumat (05/03/2021) pukul 07.00 Wita personil mendatangi lokasi rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku.

Awal penangkapan ketika personil mengetuk pintu rumah pelaku namun pintu tak kunjung dibuka. Karena tidak ada respon selanjutnya anggota berpencar dan mengelilingi rumah pelaku untuk mengantisipasi larinya pelaku.

Tidak berselang lama personil melihat pelaku telah berada diatas atap untuk melarikan diri lalu personil memerintahkan agar terduga pelaku menyerahkan diri.

Setelah dilakukan negoisasi selanjutnya terduga pelaku turun dari atas atap kemudian menyerahkan diri lalu dibawa ke kamar pelaku selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan 1sachet plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y dobat daftar “G” jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.

Kemudian menyusul ditemukan lagi 2000 butir obat yang sama didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba AKP Maulud di kantor Polres Gowa siang tadi Senin (08/03/2021).

Tidak hanya itu personil kembali menemukan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp. 250.000
dalam laci lemari pakaian pelaku.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU No.36 ttg Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.