Tegakkan Protokol Kesehatan , Polsek Barombong Gelar Operasi Yustisi dan beri sanksi Hukuman Fisik

Rahmiwati

GOWA – Memutus mata rantai Covid-19 Personil Polsek Barombong Polres Gowa melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker yang untuk hari ini dilaksanakan di Jl. Poros Tanggalla kanjilo Barombong Gowa, Selasa (09/03/2021) siang.

Kegiatan Operasi Yustisi pemberlakukan PPKM tersebut dipimpin oleh kanit Bimmas bersama SPKT dan piket Fungsi dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker guna menekan sebaran Covid-19.

Nampak kanit Bimmas Ipda Haryana bersama Ka. SPKT Aiptu Saryono anggotanya memberikan edukasi pada Masyarakat dan juga teguran bagi warga pengendara RD. 2 /RD. 4 yang tidak patuhi Protokol kesehatan dan juga memberikan sanksi berupa hukuman fisik .

Selain itu juga kanit Sabhara Barombong mengingatkan agar warganya mulai saat ini membudayakan penggunakan masker ( Patuhi Prokes) karena kedepan akan diberlakukan Perda wajib memakai masker beserta sanksi Denda dan Sosial.

Sementara itu Kapolres Gowa mengatakan bahwa operasi Prokes PPKM yang di gelar secara masif oleh seluruh polsek jajaran polres gowa untuk mendisiplinan warga agar menerapkan 5 M serta mendukung Vaksinasi Covid dan nantinya diharapkan covid-19 bisa diminimalisir , ” ucap AKBP Budi Susanto, S. IK.

Tags

Related Post