Polsek Barombong Beri Sanksi Hukuman Fisik Bagi Pelanggar Prokes

Rahmiwati

GOWA – Demi Memutus mata ranati Covid-19 , Personil Polsek Barombong Polres Gowa melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker yang untuk hari ini dilaksanakan di Jl. Poros Tanggalla kanjilo Barombong Gowa, Jum’at (12/03/2021) siang.

 

Kegiatan Operasi Yustisi pemberlakuan PPKM tersebut dipimpin oleh kanit Provos bersama para kanit dan anggota dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker guna menekan sebaran Covid-19.

 

Nampak kanit Provos bersama Ipda Haryana kanit Bimmas bersama anggota memberikan edukasi pada Masyarakat dan juga teguran bagi warga pengendara RD. 2 /RD. 4 yang tidak patuhi Protokol kesehatan dan juga memberikan sanksi berupa hukuman fisik .

 

Selain itu, kanit Provos Barombong mengingatkan agar warganya mulai saat ini membudayakan penggunakan masker ( Patuhi Prokes) karena kedepan akan diberlakukan Perda wajib memakai masker beserta sanksi Denda dan Sosial.

 

Sementara itu ,Kapolres Gowa mengatakan bahwa operasi Prokes PPKM yang di gelar secara masif oleh seluruh polsek jajaran polres gowa untuk mendisiplinkan warga agar menerapkan 5 M serta mendukung Vaksinasi Covid dan nantinya diharapkan covid-19 bisa diminimalisir , ” ucap AKBP Budi Susanto, S.IK.

Tags

Related Post