GOWA – Ratusan liter minuman keras (miras) jenis ballo disita oleh Polsek Parangloe Polres Gowa saat melaksanakan Patroli wilayah.
Miras jenis Ballo yang yang diamankan Polsek Parangloe diangkut dengan menggunakan mobil Minibus jenis Toyota Russ warna hitam, Kendaraan ini dihentikan oleh Kapolsek Parangkoe bersama anggotanya saat sedang melintas dijalan Poros Malino diwilayah Kecamatan Parangloe Kab.Gowa pada Selasa (16/03/2021).
Saat diperiksa, Pengemudi toyota Russ yang juga pemilik ballo lel. SM (31) dan Juga RSW (23) tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa Miras (ballo) tersebut miliknya dan rencananya di bawa ke Moncongloe Kab.Maros.
Kedua Pemilik Miras ini mengakui, miras tradisional jenis Ballo diperoleh di wilayah Dusun Pakkolompo Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati mengungkapkan”, penggagalan dan penyitaan Miras Ballo ini saat dilakukan Patroli kemudia melihat kendaraan mobil jenis Toyota Russ melintas dan mencurigakan setelah diberhentikan personel mencium aroma (bau ballo ) yang cukup menyengat,” tutur Iptu Kasma.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan Dua Karung yang berisi Miras Jenis Ballo yang di kemas dengan menggunakan karung Plastik disita bersama mobil dan pemilik Miras di bawa Kepolsek Parangloe diamankan dan disita untuk Proses sesuai hukum ,” jelas orang nomor satu dijajaran Polsek Parangloe ini.
Kapolsek Parangloe juga menegaskan ” Miras ini adalah salah satu sumber Gangguan Kamtibmas yang harus dihentikan peredaraanya dan saya himbau kepada warga untuk menghentikan pembuatan Miras Jenis Ballo, saya tidak akan kompromi dan terus melakukan operasi miras di wilayah Parangloe untuk memberikan rasa aman menjelang Bulan Ramadhan ini. Tegas Kapolsek Parangloe.