Gowa – Kecamatan Patallassang Kab Gowa pada Kamis (18/03/2020) sekitar pukul 14.00 wita digegerkan dengan temuan tas yang mencurigakan diatas kotak amal.
Lokasi penemuan tas tersebut berada didalam Masjid Al-Ikhlas Dusun Sanging-sanging Desa Pattallassang Kec.Pattallassang Kab. Gowa.
Kronologis penemuan berawal ketika saksi Lel. Abd Asis Fg.Paewa (38) yang merupakan penjaga masjid akan membersihkan masjid kemudian, melihat tas pinggang berwarna hitam diatas kotak amal dan disampingnya terdapat kertas berisi pesan.
Karena penasaran lalu saksi membuka tas dan melihat bentuk kabel lalu saksi memindahkan tas dan kertas putih ke teras mesjid lalu menghubungi Pospol Pattallassang.
Karena memasuki waktu sholat Ashar saksi kemudian membuang tas ke lahan kosong sebelah kanan Masjid menggunakan kayu selanjutnya, pada pukul 17.00 WITA Kapolsek Bontomarannu IPTU Bahtiar S.Sos, SH, MH bersama Kapospol Pattallassang IPTU Abd Rasyid tiba dan mengamankan TKP lalu menghubungi Tim Jihandak Brimobda Polda Sulsel.
Sekitar pukul 18.10 WITA Tim Jihandak tiba di TKP dan melakukan sterilisasi lalu mengamankan tas pinggang yang mencurigakan serta kertas bertuliskan pesan “Jangan dibuka Nanti menyesal”.
Setelah Unit Jibom Brimobda sulsel melaksanakan deteksi menggunakan GT 200 dan X-RAY VIDISCO tidak ditemukan adanya komponen bom atau bahan peledak dalam isi tas melainkan berisi power bank beserta kabel data.
Setelah dilakukan deteksi terhadap isi tas selanjutnya pada pukul 18. 50 WITA Tim Jibom Brimobda Polda Sulsel meninggalkan TKP dan membawa barang Bukti Tas pinggang yang mencurigakan sementara kertas putih bertuliskan pesan diamankan di Polsek Bontomarannu.
Atas temuan tersebut Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto mengatakan,” saya berharap masyarakat tidak perlu panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan dan bilamana menemukan orang tak dikenal dan mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” ujarnya.
Terkait pemilik dari pada tas tersebut pihak kepolisian Polres Gowa masih melakukan penyelidikan dan menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat.