Ketua Dewan Adat Kerajaan Tallo Angkat Bicara Soal Dugaan Adanya Dua Kepemilikan di Lokasi Tanah Adat

Redaksi

MAKASSAR – Ketua Dewan Adat Kerajaan Tallo Andi Iskandar Esa Dg.Pasore angkat bicara soal dugaan adanya dua kepemilikan lahan Lurah Tamalanrea di Parangloe Kec.Tamalanrea Kota Makassar,Kawasan Tallasa City,Rabu (17/03/2021).

Saat Lurah Tamalanrea dikonfirmasi oleh media dilokasi yang dianggap itu Tanah adat oleh Andi Iskandar Esa Dg.Pasore menurutnya bahwa,”saya tidak berani membeli sesuatu kalau tidak bersertifikat,Sertifikatnya yang saya beli ini adalah tahun 80-an.Saya tidak beli kalau tidak bersertifikat,itu intinya,”kata Lurah Tamalanrea Aminuddin.

Sementara itu,Ketua dewan adat kerajaan Tallo sekaligus Plt Raja Tallo Andi Iskandar Esa Dg.Pasore menegaskan bahwa lahan yang dimaksud oleh Lurah Tamalanrea adalah lahan Adat milik I Nannu Karaeng Lakiung,sesuai persil 11.

“Saya herankan kenapa Lurah membeli lokasi disana dan atas dasar apa sertifikatnya,itu perlu dibuktikan dan saya herankan ada alas hak milik Lurah Tamalanrea yang kita tidak tau dasarnya di lokasi tanah adat,padahal lokasi yang diklaim Lurah itu berada dipersil 11,”beber Andi Iskandar Esa Dg.Pasore.

Ia pun berharap agar pihak BPN Makassar tidak menerbitkan sertifikat diatas lahan yang sudah dijelaskan dalam surat BPN Provinsi terkait kepemilikan lahan atas nama I Nannu Karaeng Lakiung.

“Saya berharap agar pihak BPN Makassar tidak menerbitkan sertifikat diatas lahan yang sudah dijelaskan dalam surat BPN Provinsi tertanggal 26 Maret 2020 perihal lahan atas nama I Nannu Karaeng Lakiung yang berada dibeberapa lokasi seperti yang dijelaskan dalam surat BPN Provinsi,”harap Dg.Pasore.

“Saya juga berharap agar pihak Kepolisian bisa membantu Dewan Adat dalam mengungkap semua mafia-mafia yang telah membantu memperjual belikan lahan adat,”tutupnya.

Redaksi

Informasi iklan dan pembuatan Berita 082188489123

Tags

Related Post